
Laporan: Norman. // Editor: Bintang
OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN – Jembatan Sungai Nyireh, satu-satunya akses alternatif dan penghubung utama antara Desa Palas, Desa Delas, dan Pulau Besar menuju Kecamatan Toboali, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Kerusakan parah yang terjadi pada jembatan ini mengancam keselamatan pengguna, terutama kendaraan roda empat bermuatan berat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan pada jembatan ini mencakup patahnya tiang penyangga dan struktur yang melemah akibat beban berat yang tak sesuai dengan kapasitasnya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan masih seringnya alat berat dan kendaraan bermuatan besar, seperti dump truk pengangkut batu gunung, melintasi jembatan tersebut.
Pada tahun 2022, Jembatan Sungai Nyireh sempat direhabilitasi menggunakan dana APBD melalui aspirasi DPRD Bangka Selatan (Pokir).
Namun, hanya berselang beberapa minggu setelah proyek selesai, jembatan kembali mengalami kerusakan. Tiang penyangga patah akibat dilalui oleh alat berat jenis excavator (PC) dengan bobot mencapai 20 ton.
Plt Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan, Elpan, membenarkan hal ini. Melalui sambungan telepon, ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah menghubungi PPK agar segera menindaklanjuti laporan dari lapangan. Kerusakan ini terjadi akibat alat berat yang melewati jembatan tanpa mempertimbangkan kapasitas beban,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada perbaikan yang dilakukan. Situasi ini membuat kondisi jembatan semakin memburuk.
Masyarakat setempat merasa khawatir namun tak mampu mencegah kendaraan berat yang melintas di atas jembatan setiap harinya. Selain menjadi penghubung vital antarwilayah, jembatan ini juga berfungsi sebagai jalur distribusi hasil panen petani sawit setempat.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap pembangunan jembatan yang lebih kokoh dengan material tiang besi dan cor beton dapat segera dilakukan.
Kerusakan fasilitas umum akibat kelalaian memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Selain itu, pengaturan tambahan dapat merujuk pada peraturan daerah terkait fasilitas umum. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang diambil terkait insiden kerusakan Jembatan Sungai Nyireh.
Dengan kondisi yang semakin membahayakan, perhatian serius dari Pemerintah Provinsi dan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan akses bagi masyarakat.(OB
Tidak ada komentar