Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, pada 26 November 2024.
Dalam surat tersebut, WC diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air serta kerusakan lingkungan.
NN, salah satu warga terdampak sekaligus pelapor, menyampaikan apresiasinya atas langkah Polda Babel yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum masih panjang dan membutuhkan bukti yang cukup kuat untuk memastikan keadilan.
“Kami, keluarga dan warga di belakang SPBU Kejora, mengapresiasi kerja keras Dit Reskrimsus Polda Babel. Namun, kami juga berharap ada langkah pemulihan lingkungan karena hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun pihak SPBU untuk menyediakan air bersih bagi warga yang terdampak,” kata NN melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).
Ia juga menyoroti minimnya tanggapan pihak terkait terhadap krisis air bersih yang dihadapi warga. “Seharusnya ada tanggung jawab dari pihak yang diduga mencemari, minimal membantu warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih,” tambahnya.