Dalam proses penetapan tersangka, NN menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi ahli lingkungan dan saksi warga. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima warga, bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan tersangka.
“Terkait penahanan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Semua itu kami percayakan pada pihak berwenang,” jelasnya.
Meski proses hukum berjalan, warga berharap langkah nyata dari pihak terkait untuk memulihkan kualitas lingkungan dan memenuhi kebutuhan air bersih. Hingga kini, dampak pencemaran masih dirasakan, dan air sumur warga belum layak digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Tengah karena menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat. Masyarakat setempat menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Polda Bangka Belitung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, memberikan kepastian hukum, dan mendorong tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat. (OB)