Dalam penangkapan yang berlangsung dini hari tersebut, polisi didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap tersangka. “Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik bening,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, melalui konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan, 14 bungkus plastik kecil berisi kristal putih, 36 bungkus plastik sedang berisi kristal putih, 1 bungkus plastik besar berisi kristal putih, Total berat sabu mencapai 12,84 gram
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp562.000, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam, serta beberapa plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Barang bukti lainnya meliputi sebuah dompet hitam dan celana pendek berwarna hijau merek Three Sher.
Setelah proses penggeledahan dan penyitaan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Heri Santoso, SH, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus.