Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AGTR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Tersangka bersama barang bukti kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan,” jelas Ipda GJ Budi.
Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya dan rawannya peredaran narkoba di Bangka Selatan, khususnya di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.(OB)