
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN – Wilayah Sukadamai, Toboali, kembali menjadi sorotan atas maraknya peredaran narkoba. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka, Sdr. SMD alias Mudin, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (8/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1) pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 11,06 gram,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (8/1).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
45 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
1 plastik besar berisi kristal putih.
4 plastik sedang kosong dan 3 plastik panjang kosong.
4 ball plastik kecil kosong.
Sebuah kotak rokok Clas Mild, dua sekop dari pipet, serta timbangan digital merk Pocket Scale.
Satu unit handphone Samsung warna hijau toska.
Barang bukti tersebut langsung disita untuk keperluan penyidikan.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba dari rumahnya. “Modusnya sudah sering bertransaksi di lokasi tersebut, dan hasil penggeledahan menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” lanjut Ipda GJ Budi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti adalah pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di wilayah Sukadamai, Toboali. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat. Wilayah ini seolah telah menjadi zona merah peredaran narkoba yang memerlukan penanganan lebih intensif untuk memutus jaringan narkotika.
Kapolres Bangka Selatan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. ***
Tidak ada komentar