Surat Perjanjian Komitmen Bersama, CV AMR dan Warga Dusun Tanah Merah Beredar, Kades Bahtiar Efendi Bungkam

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 13:51 174 Admin

Caption: Sebuah surat perjanjian komitmen bersama antara CV Alam Memberi Rezeki (AMR) dan warga Dusun Tanah Merah, Desa Bhaskara Bakti, Kabupaten Bangka Tengah yang beredar luas, Senin (10/2).

Penulis: Aditya.

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH  – Sebuah surat perjanjian komitmen bersama antara CV Alam Memberi Rezeki (AMR) dan warga Dusun Tanah Merah, Desa Bhaskara Bakti, Kabupaten Bangka Tengah, beredar luas.

Surat ini diduga menjadi landasan untuk mendukung kegiatan penambangan di wilayah perairan Dusun Tanah Merah yang memiliki potensi lebih dari 1.000 ton bijih timah.

Surat yang rencananya akan ditandatangani oleh Wandi, Direktur CV AMR, sebagai pihak pertama, dan Bahtiar Efendi, Kepala Desa Bhaskara Bakti, sebagai pihak kedua, berisi beberapa poin kesepakatan, di antaranya pembagian hasil sebesar Rp20.000 per kilogram kepada warga dan jaminan tidak mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Dalam surat tersebut, kedua pihak menyepakati enam poin utama:

Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penambangan.

Pembagian hasil kepada warga sebesar Rp20.000 per kilogram timah.

Pengelolaan bahan bakar dan keamanan oleh pihak warga.

Tidak mengganggu aktivitas nelayan selama penambangan berlangsung.

Bantuan dan fasilitasi CSR kepada nelayan dan warga.

Penyelesaian persoalan perbatasan Desa Bhaskara Bakti.

Surat ini muncul setelah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan PT Timah, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat. Namun, keabsahan dan penerimaan isi perjanjian tersebut dipertanyakan oleh sejumlah warga.

Sejumlah warga mengaku terkejut atas beredarnya surat tersebut. Kholis, salah satu warga yang aktif memperjuangkan hak masyarakat Dusun Tanah Merah, menyatakan tidak pernah diajak bermusyawarah terkait isi perjanjian.

“Kami tidak tahu menahu tentang surat itu. Surat ini tiba-tiba dibagikan oleh Ketua RT 6 di grup WhatsApp kampung. Padahal, masyarakat belum menerima apa yang menjadi permintaan kami,” ujar Kholis kepada okeyboz.com.

Menurut Kholis, surat perjanjian seharusnya dibuat setelah tuntutan warga terpenuhi, bukan sebaliknya.

Di sisi lain, Kepala Desa Bhaskara Bakti, Bahtiar Efendi, yang tercantum sebagai penandatangan mewakili warga, belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Upaya konfirmasi kepada Bahtiar sejauh ini belum membuahkan hasil.

Wilayah perairan Dusun Tanah Merah, yang masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, menjadi daya tarik bagi mitra perusahaan karena potensi cadangan timah yang besar. Namun, kegiatan penambangan di wilayah ini sering kali memunculkan polemik antara pihak perusahaan dan warga setempat.

Situasi ini menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait, terutama dalam proses penyusunan perjanjian yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!