
Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, TANJUNG PANDAN – Belitung kembali menjadi sorotan setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan perambahan hutan lindung pantai untuk perkebunan sawit di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan kini tengah mendalami kasus yang menyeret sejumlah nama besar di Pulau Belitung.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Babel, Regi Yoga Pratama, menegaskan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025), Regi menyebut deforestasi dan alih fungsi hutan sebagai ancaman besar bagi keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.
“Babel telah kehilangan tutupan hutan seluas 30.594 hektar antara 2015 hingga 2021, menyebabkan lahan kritis bertambah hingga 167.065 hektar pada 2022,” ujar Regi. Ia mengingatkan bahwa tidak ada alasan hukum bagi pihak mana pun untuk menghindari tuntutan jika terbukti melanggar, mengacu pada prinsip presumption iures de iure.
WALHI menyoroti kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparatur negara yang berwenang. “Ketidaktahuan terhadap regulasi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tambahnya. Regi juga menyoroti dugaan kelalaian dalam berbagai kasus lain, seperti tambang timah ilegal dan pengrusakan kawasan hutan oleh perusahaan tambak udang serta perkebunan skala besar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan perambahan hutan di Sijuk. “Kami mendapat arahan dari Jampidsus Kejagung untuk mengawasi dan menindak tegas aktor-aktor perusakan kawasan hutan,” jelas Bagus.
Nama-nama besar, termasuk Ationg, seorang pengusaha terkenal di Pulau Belitung, disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini. Kejari memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan akan melimpahkan perkara ke Jampidsus bila bukti sudah mencukupi.
WALHI mendesak Kejagung untuk mengusut aktor-aktor di balik masifnya perambahan hutan yang berdampak buruk, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga ekonomi masyarakat lokal. “Kawasan hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari hasil hutan seperti madu, jamur, dan kerang. Kerusakan ini merugikan negara dan masyarakat,” tegas Regi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran penegakan hukum dan pelestarian lingkungan di tengah masifnya tekanan pembangunan. Apakah langkah hukum dapat menjadi solusi menghentikan perambahan hutan di Belitung? Waktu yang akan menjawab. (Red)
Tidak ada komentar