
Caption: Ilustrasi.
Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Kuasa hukum Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanwin, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Agam, Sekretaris DPW PKB Babel.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum mempertanyakan keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Babel yang tidak menghadirkan Wahyu sebagai saksi kunci.
Hangga Oktafandany, SH, dari Kantor Firma Hukum Hangga Of, yang mendampingi Tanwin saat menjalani klarifikasi di Ditkrimum Polda pada Senin (26/5/2025), menyampaikan bahwa keterangan Wahyu sangat penting untuk membongkar keseluruhan kronologi peristiwa yang menyeret kliennya.
Menurut Hangga, terdapat bagian penting dari peristiwa yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni insiden tabrakan antara Agam dan Wahyu yang terjadi sebelum dugaan penganiayaan berlangsung. Ia menduga insiden tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di ruang Fraksi PKB.
“Ada peristiwa tabrakan antara Agam dan Wahyu, dan ini tidak muncul dalam BAP. Kami menduga, insiden ini terekam dalam CCTV di ruang Fraksi PKB,” ujar Hangga, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Wahyu dalam proses pemeriksaan dan hilangnya kronologi penting tersebut berpotensi menimbulkan bias dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penyidik untuk memastikan apakah ini bentuk kelalaian atau ada indikasi upaya menghalangi proses penyidikan. Jika Wahyu tidak di-BAP, maka pemeriksaan perkara bisa menjadi tidak objektif,” tegasnya.
Selain menghadirkan Wahyu sebagai saksi, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik untuk segera memeriksa ulang rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran kronologis peristiwa.
“Kehadiran rekaman CCTV sangat penting untuk mengonfirmasi kejadian secara visual. Jangan sampai klien kami dihukum atas dasar cerita sepihak tanpa bukti yang utuh dan komprehensif,” ujarnya.
Hangga juga menegaskan bahwa keberadaan Tanwin di ruang Fraksi PKB saat itu bukan dalam rangka melakukan tindakan kekerasan. Ia menyebutkan bahwa Tanwin datang untuk meminta tanda tangan surat yang akan dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Surat tersebut berisi permohonan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswil Lub) PKB Babel dan sekaligus menyampaikan niat Tanwin untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPW.
“Klien kami ingin menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai bentuk kekecewaan atas langkah sepihak DPP PKB yang menerbitkan surat rekomendasi B1-KWK kepada calon bupati Bangka tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah,” ungkap Hangga.
Tindakan sepihak DPP PKB tersebut, lanjut Hangga, dinilai mencederai prinsip demokrasi internal partai. Tanwin sebagai kader senior merasa terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan pengurus daerah.
“Pengunduran diri ini bukan semata-mata bentuk penolakan personal, tetapi sinyal kuat bahwa mekanisme demokrasi internal telah diabaikan oleh DPP. Ini adalah bentuk protes moral,” jelasnya.
Hangga menekankan bahwa pihaknya berharap Polda Kep. Babel dapat menangani perkara ini secara profesional dan adil. Ia mengingatkan pentingnya penyidikan yang objektif tanpa adanya intervensi politik dari pihak manapun.
“Kami tidak ingin proses hukum ini ternoda oleh tekanan politik atau intervensi dari pihak berkepentingan. Biarkan hukum berbicara berdasarkan fakta yang lengkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Ditkrimum Polda Kep. Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan ulang CCTV dan pemanggilan Wahyu sebagai saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini menambah daftar panjang dinamika internal PKB Babel yang kini kian memanas. Aroma konflik kepentingan dan tarik-menarik kekuasaan di tubuh partai dengan slogan “Partai Orang Biasa” ini tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Tidak ada komentar