Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) baru-baru ini mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp105.352.000,00 dalam dua paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang.
Temuan ini muncul setelah pemeriksaan mendalam terhadap realisasi anggaran proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di dua sekolah dasar (SDN) di kota tersebut, Senin (9/6/2025).
Proyek pertama yang terungkap adalah pembangunan ruang kelas baru di SDN 36 Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh CV Bintang Graha Lestari. Berdasarkan kontrak Nomor 01/SP/DIKBUD/DAK/PMB-RKB-SDN36/2024, proyek ini dimulai pada 16 Juli 2024 dengan anggaran sebesar Rp1.052.958.750,00. Pekerjaan selesai dan diserahterimakan pada 25 Oktober 2024.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp55.604.000,00. Setelah dilakukan klarifikasi dengan penyedia barang/jasa dan pihak terkait, kelebihan pembayaran tersebut disepakati untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Proyek kedua yang ditemukan adalah pembangunan ruang kelas baru di SDN 21 Pangkalpinang, yang dilaksanakan oleh CV Putra Jaya Semesta dengan anggaran Rp706.138.413,00.
Pemeriksaan BPK mengungkapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp49.748.000,00. Klarifikasi dengan pihak penyedia barang/jasa dilakukan pada 16 April 2025, dan uang kelebihan pembayaran tersebut juga akan disetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai kesepakatan.
BPK RI telah meminta klarifikasi atas temuan kelebihan pembayaran ini, yang kemudian ditanggapi positif oleh pihak penyedia barang/jasa dengan komitmen untuk mengembalikan uang negara yang tidak sesuai. Tindak lanjut ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, mengungkapkan sikap tegas dan profesional dalam menanggapi hasil pemeriksaan BPK. Dalam pernyataan resminya, Erwandi menjelaskan, “Kami menghormati dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan. Kami telah menugaskan PPK dan KPA untuk melakukan langkah-langkah korektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwandi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan secara penuh dan tepat waktu, setelah mendapat kepastian dari Inspektorat. Dinas Pendidikan juga akan memperkuat pengawasan teknis dan melibatkan pengawas internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, Erwandi menekankan pentingnya peran konsultan pengawas dalam memastikan kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia juga menyatakan, “Kami akan meminta pertanggungjawaban penuh dari konsultan pengawas, dan jika terbukti ada kelalaian, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.”
Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola proyek pembangunan dan menjamin transparansi anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Menanggapi temuan ini, masyarakat berharap agar langkah-langkah korektif yang diambil dapat mencegah adanya penyimpangan serupa di masa depan, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan. (okeyboz)
Tidak ada komentar