Penulis : Fatimah
OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025), petugas mengamankan dua unit ponton isap jenis selam bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja.
Proses pengungkapan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga 03.45 WIB dini hari. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang ilegal, masing-masing berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin. “Kami akan terus bekerja sama dengan TNI AL untuk memastikan perairan Bangka Barat bebas dari aktivitas ilegal, terutama yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Tim gabungan mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi. Kedua ponton yang diamankan diketahui sedang beroperasi dengan membawa masing-masing tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal.
Pada saat pengamanan, dari Ponton 1 milik A, petugas menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. Sementara dari Ponton 2 milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa yang mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.
Pada Jumat (13/6/2025), pukul 16.00 WIB, dilakukan gelar perkara internal yang menghasilkan penetapan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi terkait perkara ini.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iptu Yos Sudarso mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mendukung penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal,” tambahnya.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah hukum Bangka Barat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.