Pengunjung dan Pedagang Mengeluh, Sikap Arogan Serta Dugaan Pungli Petugas Parkir di Pasar Ikan Desa Batu Belubang

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 08:09 87 Admin

Caption: Petugas Parkir di Pasar Ikan Desa Batu Belubang. (Ist)

Editor: Aditya

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH – Sejumlah pengunjung dan pedagang di Pasar Ikan Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, mengungkapkan keluhan mereka terkait sikap seorang petugas parkir yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).

Menurut mereka, petugas parkir yang bernama Alimin sering kali menunjukkan sikap arogan saat meminta pembayaran parkir tanpa memberikan karcis sebagai tanda pembayaran, Senin (23/6/2025).

Karman, salah seorang pengunjung pasar, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap petugas parkir tersebut. “Mang parkir nya arogan bang, kadang memaksa, tapi kalau bayar, nggak pernah kami dikasih karcisnya. Kadang meski ada mang parkir kendaraan di sini, tetap aja semerawut,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari pedagang pasar yang merasa dipaksa untuk membayar parkir meski mereka sudah membayar retribusi pasar. “Kami juga selalu diminta parkir, kadang petugas ini maksa kalau tidak dikasih,” ungkap salah satu pedagang yang minta identitasnya dirahasiakan.

Terkait masalah ini, Kepala UPT Pasar Batu Belubang Kiki yang dihubungi oleh media membenarkan adanya keluhan tentang petugas parkir yang tidak memberikan karcis dan sikap arogannya. “Kalau untuk parkir di wilayah pasar seharusnya tidak dipungut lagi, karena pedagang sudah membayar retribusi. Namun, kalau petugas parkir tetap meminta uang tanpa memberikan karcis, itu bisa dibilang pungli,” jelasnya.

Kiki juga menambahkan bahwa meskipun ada laporan terkait masalah ini, pihaknya sempat menegur petugas tersebut, namun hal ini masih terjadi. Menurutnya, petugas parkir memang memiliki kewenangan di wilayah tersebut, namun tidak seharusnya memaksakan pengunjung atau pedagang untuk membayar parkir tanpa diberikan bukti pembayaran.

Kiki juga menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah (Perda) yang berlaku sejak awal tahun ini mengubah tarif parkir di pasar tersebut. “Dulu parkir motor hanya Rp1.000, sekarang sudah jadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sekitar Rp4.000. Namun, jika petugas parkir tidak memberikan karcis, itu memang tidak sesuai dengan aturan,” lanjutnya.

Kiki menegaskan bahwa petugas parkir yang memungut uang tanpa memberikan karcis tidak sesuai dengan prosedur yang ada. “Kalau memang ada bukti karcisnya, tidak masalah. Namun, jika tidak ada, ini jelas melanggar aturan. Saya sudah menegur mereka dan meminta agar mereka lebih profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.

Kasus ini masih menjadi perhatian bagi pihak terkait, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Okey)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!