
OKEYBOZ.COM.BELITUNG – Dua anggota Polres Belitung resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Belitung, Senin (14/7/2025) pagi.
Kapolres Belitung, AKBP. Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., yang bertindak sebagai inspektur upacara memimpin langsung sebagai bentuk ketegasan institusi yang dirinya pimpin dalam menegakkan aturan kode etik dalam rangka menjaga marwah kepolisian.
Dua personel anggota Polres Belitung yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut adalah Aipda Muhammad Hendri, S.I.Kom, yang bertugas sebagai Ba Sium Polres Belitung serta Brigpol Achmal Soebakti dari Satuan Samapta Polres Belitung. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Secara simbolis Kapolres langsung mencoret foto kedua anggota tersebut, ini menandai bahwa kedua personil sudah berakhir masa dinasnya.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian institusi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap organisasi dan kepercayaan masyarakat, Disiplin dan integritas” ujar adalah harga mati bagi setiap Bhayangkara,” ujar AKBP. Sarwo Edi dalam arahannya.
Dirinya menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang. PTDH menjadi langkah paling akhir yang harus ditempuh ketika pelanggaran tak bisa lagi ditoleransi.
Tentunya Kapolres mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momen ini sebagai pelajaran dan peringatan tegas agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun selama bertugas.
“Saya tidak ingin ada lagi personil yang berdiri di posisi yang sama seperti hari ini. Jadikan ini pelajaran, agar kita tetap tegak dalam aturan dan profesional dalam bertugas,” lanjutnya.
Upacara pagi ini juga dihadiri oleh Wakapolres Belitung, para pejabat utama (PJU) Polres Belitung, Perwira Polres Belitung serta Personil Polres Belitung.
Dalam pantauan media ini upacara berjalan dengan khitmat dan tertib.
Kabag SDM Polres Belitung, AKP Amsar, menambahkan keputusan pemberhentian ini telah melalui mekanisme dan kajian yang mendalam tentunya berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personil tersebut.
“Kami hanya menjalankan amanat dari keputusan pimpinan. Ini adalah bentuk konsistensi institusi dalam menjaga profesionalisme anggota,” tambah Amsar.
Tidak ada komentar