
BABEL, OKEYBOZ.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan perwakilan masyarakat yang menolak keberadaan PT Hutan Lestari Raya (HLR) pada Jumat (8/8/2025) memunculkan reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana.
Dalam pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut, pihak perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sempat menyinggung nama Yogi, yang disebut pernah datang untuk mengikuti sosialisasi.
Yogi dengan tegas membantah klaim itu. Ia menjelaskan, kunjungan yang dimaksud terjadi pada 2019, saat dirinya masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Sebagai warga asli Desa Sebagin, Yogi mengaku telah memahami persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan sejak izin HTI diterbitkan pada 2017.
“Memang ada foto saya di situ, tapi itu saat awal menjabat di DPRD kabupaten. Dan saya tegaskan, itu bukan kegiatan sosialisasi,” kata Yogi.
Bahkan, lanjutnya, dirinya termasuk yang paling vokal menyuarakan keluhan warga, khususnya Desa Sebagin, yang merasakan dampak signifikan akibat keberadaan HTI PT HLR. Isu ini juga pernah ia sampaikan kepada DPRD Babel, termasuk kepada Adet Mastur yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II, hingga terbentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tersebut.
“Sampai sekarang saya konsisten. Tidak ada toleransi untuk perusahaan ini. Satu-satunya pilihan adalah mencabut izin HTI mereka!” tegas politisi Gerindra dari dapil Bangka Selatan itu.
Yogi pun mengapresiasi kekompakan masyarakat yang datang langsung ke DPRD Babel untuk menuntut pencabutan izin, terutama dari Desa Sebagin hingga Desa Batu Betumpang.
“Solidaritas warga luar biasa. Semua sepakat menolak HTI di wilayah mereka,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari DPRD Babel secara kelembagaan. Menurut Yogi, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang memimpin rapat tersebut, turut menyatakan sikap menolak dan bahkan telah mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait. Komisi III, kata Yogi, juga siap mendampingi proses advokasi di tingkat pusat.
Yogi menilai keluhan warga sepenuhnya beralasan. Ia menuding PT HLR tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan sosialisasi terbuka atau membangun kemitraan dengan masyarakat setempat. Bahkan, jalan yang dibangun melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) justru dirusak dengan menanam pohon di atasnya.
“Itu jalan dibangun dari uang rakyat, malah mereka rusak. Sosialisasi yang mereka klaim juga tidak benar, hanya sekadar berkumpul dengan beberapa orang lalu difoto. Tidak ada perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat, atau pihak kecamatan. Bisa dibilang foto itu fiktif,” ungkapnya.
Ia berharap, aspirasi warga yang akan dibawa ke pemerintah pusat nanti dapat sepenuhnya diakomodasi, sehingga izin HTI PT HLR bisa dicabut.
“Perusahaan ini tidak produktif, indikasinya hanya ingin menguasai lahan dalam jumlah besar. Kita perlu selidiki tujuan penggunaan lahan itu untuk apa,” pungkas Yogi.
Tidak ada komentar