
Laporan: Radak02
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM— Misteri raibnya sekitar 300 ton balok timah berstatus barang bukti sitaan negara di smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) perlahan mulai terkuak.
Informasi yang dihimpun jaringan media ini mengindikasikan bahwa timah tersebut bukan milik tunggal PT SIP, melainkan gabungan kepemilikan dari beberapa orang, termasuk pengusaha timah hingga pihak yang diduga memiliki kekuasaan.
Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, disebut-sebut hanya berperan sebagai tempat peleburan, bukan pemilik fisik pasir timah yang kemudian berubah menjadi ratusan ton balok timah itu.
Seorang narasumber yang menggunakan nama samaran Tyo, mengungkapkan bahwa praktik peleburan pasir timah milik banyak pihak di satu smelter bukanlah hal baru, terutama pada masa transisi pasca pandemi Covid-19 sekitar tahun 2022.
“Informasinya barang itu milik beberapa orang. Ada yang memang bos timah, ada juga yang merupakan oknum aparat,” ujar Tyo kepada jaringan media ini.
Menurut Tyo, peristiwa ini terjadi ketika wabah Covid-19 mulai mereda.
Saat itu, situasi pertimahan di Bangka Belitung sedang gonjang-ganjing.
Pengawasan dinilai longgar, regulasi tambang masih simpang siur, dan banyak kolektor timah berusaha “mengamankan” pasir timah mereka dengan cara dilebur menjadi balok.
Smelter Stanindo menjadi salah satu pilihan tempat peleburan.
“Banyak orang yang melebur pasir timah mereka di Stanindo. Jadi wajar kalau akhirnya terkumpul ratusan ton balok timah di sana,” katanya.
Situasi inilah yang kemudian berujung pada penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI, yang menetapkan ratusan ton balok timah tersebut sebagai barang bukti sitaan negara.
Tak Ada yang Mengaku, Karena Bukan Milik Tunggal
Yang menarik, hingga kini nyaris tidak ada pihak yang secara terbuka mengklaim kepemilikan atas 300 ton timah tersebut.
Menurut Tyo, hal itu bukan tanpa alasan.
“Tidak akan ada yang mau mengakui timah itu, Bang. Karena memang itu gabungan dari beberapa orang. Bukan milik pribadi Stanindo. Mereka itu cuma kena sial, karena saat digerebek, balok timah masih ada di lokasi smelter,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, barang bukti sitaan tersebut kini telah berada di PT Timah Tbk, meskipun detail mekanisme pemindahan dan status hukumnya masih belum dipaparkan secara terbuka ke publik.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, peristiwa hilangnya ratusan ton balok timah sitaan ini terjadi pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B195G/2025/SPKT/Polda Babel.
Laporan tersebut diterima pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB.
Pelapor diketahui bernama Sobirin, warga Kelurahan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel.
Hanya saja pertanyaan besar yang masih menggantung hingga kini, publik Bangka Belitung masih menanti jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial yang mulai menjadi perbincangan.
Siapa sebenarnya pemilik asli 300 ton timah tersebut?
Mengapa smelter yang disebut hanya sebagai tempat peleburan justru menjadi titik paling disorot?
Siapa pihak yang berani mengangkut barang bukti sitaan negara tanpa dokumen resmi?
Dan mengapa jeda waktu pelaporan begitu panjang?
Kasus ini tak hanya menguji integritas penegakan hukum, tetapi juga membuka kembali tabir gelap tata niaga timah di Bangka Belitung—sektor strategis yang sejak lama kerap diwarnai praktik abu-abu dan kepentingan banyak tangan. (OB,Rdak)
Tidak ada komentar