Keganjilan Kasus Kematian Aldo: Monitor IGD Diduga Error, Keluarga Pertanyakan Tanggung Jawab DPJP Serta Kabar 2,8 Milliar dan RJ Sama Sekali Bohong!

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 04:13 28 Admin

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Persidangan kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian Aldo Ramadani (10) di RSUD Depati Hamzah semakin mengungkapkan berbagai keganjilan pada sidang ke-6 yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis ( 29/01/2026).

Dengan fokus pada beberapa poin krusial yang mengundang tanda tanya: dugaan kesalahan alat medis, ketidakjelasan tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pesien (DPJP) selama 24 jam pasein berada di rumah sakit, serta klarifikasi terhadap kabar yang beredar terkait restorative justice dan tuntutan uang ganti rugi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., М.Н., beserta hakim anggota Rizal Firmansyah, S.H., M.H., dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H., menghadirkan Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della dan dr. M. Basri, dokter jaga IGD yang pertama kali menerima Aldo.

DPJP Utama Tak Pernah Melihat Pasien

Perwakilan keluarga korban, Dian Wahyuni, SKM, SH, MM, MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Hospital Bylaws yang ditandatangani, DPJP utama pasien Aldo adalah dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa dokter spesialis anak memiliki jam kerja rutin pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB dan status on-call setelahnya.

Namun, fakta menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung pada Aldo selama sekitar 24 jam pasien berada di rumah sakit sebelum meninggal.

“Sebagai DPJP utama dan leader penanganan pasien anak, terdakwa seharusnya mengoordinasikan dengan spesialis lain. Namun kenyataannya, dia tidak pernah melihat atau memeriksa Aldo sama sekali,” tegas Dian Wahyuni usai sidang.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa juga menyatakan bahwa tanda tangan pada resume medis pasien bukan miliknya. Resume medis tersebut diberikan oleh pihak manajemen RSUD melalui Sri Rezeki kepada keluarga Aldo pada Desember 2025 dan menjadi bukti penting dalam persidangan.

dr. M. Basri menjelaskan bahwa saat Aldo tiba di IGD sekitar pukul 13.30 WIB, kondisi pasien sangat stabil dengan kesadaran utuh dan mampu berkomunikasi.

Meskipun triase tidak dilakukan karena pasien sepi, dokumen menunjukkan bahwa kategori triase pasien adalah warna hijau yang menandakan kondisi tidak kritis.

“Aldo datang dalam keadaan baik, bisa berbicara dan merespon dengan normal. Namun saya terkejut melihat hasil monitor yang menunjukkan nadi naik-turun secara drastis. Ini sangat tidak sinkron dengan kondisi klinis pasien,” ujar dr. Basri saat memberikan keterangan.

Perwakilan keluarga korban menyoroti pentingnya memastikan kondisi alat medis tersebut.

“Sebagai orang yang berlatih di bidang kesehatan, saya merasa perlu untuk mempertanyakan apakah alat monitor sudah dikalibrasi dengan benar ataukah ada kemungkinan error yang menyebabkan hasil pembacaan tidak akurat,” tambah Dian Wahyuni.

Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan keluarga korban meminta uang ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar adalah tidak benar.

” Sampai saat ini, tidak ada permohonan atau pemberitahuan apapun dari pihak keluarga terkait hal tersebut kepada saya atau manajemen rumah sakit,” jelas dr. Della.

Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permintaan untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

Sebaliknya, keluarga menyampaikan bahwa suami terdakwa pernah datang ke rumah mereka untuk meminta perdamaian, dan hal ini telah dilaporkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jika ada kabar yang menyebutkan kami yang mengajak damai, itu tidak sesuai dengan fakta,” pungkas Dian Wahyuni.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang (5/01/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak RSUD Depati Hamzah.

Tujuan utamanya adalah untuk mendalami bukti-bukti medis dan memastikan apakah prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di rumah sakit telah diterapkan dengan benar.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban juga mengajak semua pihak untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta.

“Kami berharap setiap saksi dapat menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, tanpa ada penambahan atau pengurangan informasi. Semua ini untuk mencari kebenaran dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kematian Aldo,” tutup Dian Wahyuni. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!