
Penulis: RADAK06
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Deru mesin pengisian botol berkapasitas 8.000 unit per jam terus bekerja tanpa henti di pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) PT Citra Golden Tunggal. Ribuan botol dan karton air merek ViZ mengalir setiap hari ke pasar Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.
Namun, di balik angka produksi yang impresif itu, muncul dugaan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja, yakni upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Sejumlah karyawan perusahaan tersebut melaporkan kepada media ini bahwa selama bertahun-tahun mereka menerima gaji di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bahkan, menurut pengakuan pekerja, kondisi itu telah berlangsung hampir satu dekade.
“Sudah hampir 10 tahun gaji kami dak naik dan tetap di bawah UMR. Kalau lembur dibayar harian, kalau sehari dak masuk gaji langsung dipotong,” ujar seorang karyawan, Selasa (3/2/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir tekanan dari perusahaan.
Selisih Upah yang Sistematis
Berdasarkan penelusuran media ini, UMR Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebesar Rp 4.035.000 per bulan, sementara gaji yang diterima sebagian karyawan PT Citra Golden Tunggal disebut hanya sekitar Rp 3.200.000.
Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp 800.000 setiap bulan—angka yang tidak bisa dianggap kecil bagi pekerja pabrik.
Lebih jauh, pekerja juga mengungkap praktik penghitungan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dinilai tidak konsisten.
Potongan BPJS disebut menggunakan dasar standar UMR, dengan pemotongan sekitar Rp112.000 per bulan, meskipun upah riil yang diterima berada jauh di bawah standar tersebut.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan, jika upah dibayar di bawah UMR, mengapa kewajiban iuran justru dihitung seolah-olah perusahaan telah mematuhi ketentuan pengupahan?
Bertentangan dengan Undang-Undang
Secara hukum, pembayaran upah di bawah UMR merupakan pelanggaran terang terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Sanksinya tidak ringan. Pengusaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran pengupahan juga dapat berujung pada pidana.
Jika aduan para pekerja ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar soal kelalaian administratif, melainkan pengingkaran sistematis terhadap hak normatif buruh.
Perusahaan Tumbuh, Buruh Tertinggal
Ironi semakin mencolok ketika melihat profil perusahaan. PT Citra Golden Tunggal bukan usaha kecil rumahan.
Perusahaan ini berdiri sejak 2009, mulai berproduksi pada 2010, mengantongi izin Dinas Kesehatan, serta bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kapasitas produksinya menunjukkan kemampuan finansial dan operasional yang signifikan.
Namun, kesaksian pekerja justru menggambarkan kondisi sebaliknya di level buruh: upah stagnan, kesejahteraan minim, dan posisi tawar yang lemah.
Negara Absen?
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Selama bertahun-tahun beroperasi, bagaimana mungkin dugaan pembayaran upah di bawah UMR tidak terdeteksi? Di mana peran pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja?
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Citra Golden Tunggal belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan para pekerja tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan soal keadilan dan martabat kerja.
“Kami kerja tiap hari, produksi jalan terus. Tapi hidup kami tetap pas-pasan. Kami cuma minta gaji sesuai aturan,” kata seorang karyawan.
Di tengah dorongan negara terhadap iklim investasi dan industri, kasus ini menjadi pengingat keras pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hak buruh.
Media ini sempat mengkonfirmasi kepada owner air kemasan VIZ, Hery Santoso alias Acung, pada Selasa (3/2026) sekitar pukul 09.09 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, Acung belum merespon. (OB, Radak)
Tidak ada komentar