
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) dengan menangkap enam orang pelaku, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Taman Sari.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pencurian bertahap atau “mencicil” barang.
“Para pelaku ini merupakan orang dalam atau karyawan di pusat perbelanjaan tersebut. Mereka mengambil barang-barang sesuai kebutuhan masing-masing secara berangsur-angsur, terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026,” ujar AKP Singgih dalam keterangannya, Kamis malam (26/2/2026).
Kejadian pencurian pertama kali terdeteksi hari Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika Ahmad Latif (58 tahun), Deputy Store Manager yang melaporkan kejadian tersebut, datang ke kantor PT AHI dan diberitahu oleh petugas keamanan tentang adanya orang yang membawa kardus dari dalam gedung.
Pengecekan melalui CCTV membuktikan adanya tindakan mengambil barang tanpa izin, dan setelah dilakukan audit oleh pihak direksi, kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 19.700.000,-.
Enam pelaku yang ditangkap adalah Willy Gibsen (24), Muhammad Nur (29), Doli (29), Yolan Setiawan (28), Mardiansyah (28), dan Risdianto (33). Semua pelaku merupakan pegawai di salah satu pusat pembelanjaan di Kota Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi, ke enam pelaku mengaku telah melakukan pencurian secara bertahap mulai bulan September 2025 hingga Februari 2026.
Mereka mengaku mengambil barang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian lagi dijual.
Salah satu pelaku, Doli, mengaku menjual tiga buah barang hasil curian (mesin bor, mesin gerinda, dan mesin polisher) kepada seseorang, dengan nilai Rp1.500.000,-.
Personel pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai barang bukti dari masing-masing pelaku, antara lain perlengkapan rumah tangga, alat pertukangan seperti mesin gerinda, bor, polisher, serta perlengkapan outdoor seperti sleeping bag dan tas gunung.
Kini, ke enam pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(OB)
Tidak ada komentar