
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tuduhan pelanggaran etik terhadap ketuanya tidak berdasar secara hukum.
Hal ini merujuk pada perkara di PTUN Pangkalpinang yang telah dicabut oleh penggugat dan dikabulkan majelis hakim melalui putusan Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tertanggal 12 Maret 2026.
Kuasa hukum Ketua KI Babel, Abrillioga, menyebut pencabutan gugatan menunjukkan dalil yang diajukan tidak dapat dipertahankan dalam proses hukum. Ia juga menegaskan, pengulangan isu yang sama ke ranah publik tidak mencerminkan fakta hukum yang utuh.
Komisi Informasi Babel menambahkan, dugaan pelanggaran etik harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan, dan tidak bisa didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berada pada ranah pengawasan pelayanan publik, bukan etik.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik, namun meminta agar disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai fakta hukum.
Tidak ada komentar