PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Jurnalis senior Bangka Belitung, Albana, menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai berpotensi menjadi ancaman jika tidak dipahami dengan benar.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum atau imunitas bagi insan pers tetap terjamin selama mereka menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Albana dalam seminar dan dialog publik yang digelar di Gedung Tribrata Polda Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kekhawatiran akan kriminalisasi sering kali muncul bukan karena aturan yang mengikat, melainkan karena rendahnya pemahaman mengenai batasan dan standar kerja jurnalistik yang profesional.
“Kita punya pegangan, baik Undang-Undang Pers maupun kode etik. Selama itu dijalankan, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Albana.
Albana menekankan bahwa akurasi, keseimbangan informasi, dan integritas adalah kunci utama.
Ia mengingatkan bahwa tantangan di era digital tidak hanya datang dari regulasi, tetapi juga dari internal media dan maraknya informasi tak terverifikasi di media sosial.
“Media sosial itu bebas, tapi bukan berarti semua informasi bisa dipercaya. Di sinilah peran jurnalis untuk menghadirkan informasi yang benar,” tambahnya.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan kualitas produksi berita menjadi sangat penting. Albana berharap insan pers dapat terus memperkuat kapasitas diri agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, sekaligus beradaptasi dengan dinamika hukum yang berlaku saat ini.(OB/W*)
Tidak ada komentar