
OKEYBOZ.COM, OPINI — Palu hakim diketuk. Putusan dibacakan. Menurut hukum, perkara selesai. Namun realitanya, ‘‘apakah sengketa benar benar berakhir’’?
Dalam konstruksi hukum acara, putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht) menandakan finalitas atau tanda selesainya sengketa. Perkara dianggap tuntas, Keputusan hukum tercapai dan keadilan secara formil telah ditegakkan. Bahkan, Doktrin Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa Setiap putusan yang telah inkracht harus dipandang benar dan mengikat para pihak. Pada titik ini, hukum memberikan batas yang tegas yaitu: Sengketa tidak lagi dapat diperdebatkan dalam landasan yang sama.
Kedudukan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) secara dogmatis tidak terbantahkan dan tidak lagi menyediakan ruang perdebatan. Dalam Hukum acara perdata, termasuk melalui pasal 195 HIR, menyediakan mekanisme pelaksanaan putusan. Dalam konteks peradilan agama, prinsip tersebut memperoleh legitimasi yang sama, yaitu putusan hakim bukan sekedar deklarasi normative, melainkan instrumen hukum yang memiliki daya paksa dan otoritas negara dibelakangnya (kewenangan negara).
Namun, masalah sesungguhnya sering kali muncul setelah putusan dibacakan.
Praktik peradilan agama memperlihatkan bahwa penyelesaian yuridis tidak selalu identik dengan penyelesaian konflik. Sengketa yang diperiksa bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi konflik yang sarat dimensi (surut pandang) emosinal dan relasional. Perceraian, harta bersama, hadhanah, hingga waris seringkali melibatkan individu-individu yang tetap terikat dalam relasi keluarga dan sosial. Dalam kondisi demikian, putusan pengadilan hanya menyentuh aspek formal dari sengketa, sementara luka sosial dan psikologis sering kali masih tersisa.
Putusan mungkin menyelasaikan status hukum, tetapi belum tentu mengakhiri ketegangan. Ketidakpuasan terhadap amar putusan, rasa ketidakadilan subjektif, maupun persepsi bahwa proses peradilan tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran dapat menjadi sumber konflik lanjutan (kontinu). Bahkan dalam beberapa kasus, putusan justru menjadi titik awal dari bentuk sengketa baru yang lebih kompleks.
Tidak jarang, sengketa yang secara hukum telah dinyatakan selesai justru berlanjut dalam dinamika baru. Tahap eksekusi kerap menjadi arena persoalan berikutnya. Resistensi pihak yang kalah, hambatan administratif, hingga kompleksitas sosial dilapangan menunjukan bahwa finalitas hukum menghadapi ujian realitas. Proses hukum yang berlarut larut dapat mengikis kepercayaan Masyarakat terhadap efektivitas Lembaga peradilan. Dititik ini muncul perbedaan mendasar antara konsepm ‘‘selesai’’ dalam hukum dan ‘‘selesai’’ dalam kehidupan sosial. Hukum bekerja melalui norma, prosedur dan logika formal. Sementara konflik manusia bergerak dalam ranah persepsi, kepentingan, nilai dan relasi interpersonal. Putusan dapat menutup perkara, tetapi belum tentu menutup rasa ketidakpuasan atau bahkan permusuhan diantara para pihak.
Refleksi ini tidak dimaksudkan untuk merelatifkan finalitas putusan, karena Keputusan/kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan fundamental. Tanpa finalitas, hukum kehilangan stabilitasnya dan membuka peluang sengketa tanpa akhir. Namun demikian, keadilan yang efektif tidak cukup diukur dari kekuatan normatiif putusan, melainkan juga dari sejauh mana ia mampu berfungsi dalam kenyataan sosial dan memberikan rasa keadilan yang substantif. Oleh karena itu diperlukan adanya pendekatan yang lebih komprehensif dalam memandang penlesaian sengketa. Peraddilan tidak hanya berfungi sebagai forum adjudikasi, tetapi juga sebagai ruang yang memungkinkan penyelasaian yang lebih berkelanjutan, misalnya memalui mediasi atau pendekatan restoratif. Upaya ini penting untuk menjembatani kesenjangan antara putusan hukum dan penerimaan sosial. Putusan yang final tetapi sukar dilaksanakan berisiki menimbulkan melahirkan paradoks:hukum slesai, konflik berjalan. Dalam jangka Panjang, kondisi ini dapat mereduksi wibawa hukum. Dan pada akhirnya palu hakim mutlak menandai berakhirnnya sengketa dalam arti yang lebih luas. Disinilah peradilan diuji, bukan hanya sebagai institusi penegak norma, tetapi sebagai representasi keadilan yang benar-benar hidup dan dirasakan dalam Masyarakat.
Secara normative, kekuatan mengikat dan eksekutorial putusan pengadilan telah ditegskan dalam beberapa ketentuan hukum positif. Dalam hukum acara perdata, pasal 1917 KUH Perdata menegaskan prinsip kekuatan mengikat putusan (res judicata), yang menyatakan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan tidak dapat diperiksa kembali dalam perkara yang sama. Selain itu, pasal 195 HIR memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi oleh pengadilan. Dalam konteks peradilan agama, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tshun 1989 tentang peradilan agama sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang menegaskan kewenangan pengadilan agama dalam ememriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu dibidang hukum islam, serta melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Disisi lain, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan juga menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai sebagai bagian integral dari proses peradilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa system peradilan tidak hanya berorientasi paada putusan, tetapi juga pada terciptanya penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak. Dengan demikian secara yuridis, finalitas putusan memang memiliki dasar yang kuat. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan dan juga bergantung pada penerimaan sosial, sehingga hukum tidak hanya berhennti pada teks, tetapi benar benar hidup dalam praktik Masyarakat.
Tidak ada komentar