
oleh Ahmad Restu Fauzi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Sejauh ini, perkawinan dini masih menjadi persoalan yang sering terjadi di Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat, perkawinan pada usia muda sering dianggap sebagai jalan keluar untuk menjaga nama baik keluarga, menghindari pergaulan bebas, atau karena faktor ekonomi. Padahal, jika dilihat dari perspektif hukum perdata, perkawinan dini justru sering menimbulkan banyak persoalan hukum dan sosial yang perlu diperhatikan secara serius.
Dalam hukum perdata Indonesia, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Maka dari itu, seseorang yang menikah seharusnya telah memiliki kematangan fisik, mental, dan kemampuan untuk bertanggung jawab atas rumah tangganya. Negara, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan Undang-Undang Perkawinan, telah menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Adanya ketentuan ini juga menunjukkan bahwa negara sedang berupaya melindungi anak dari dampak negatif perkawinan usia dini.
Menurut saya, perkawinan dini lebih banyak membawa risiko daripada manfaat. Jika dilihat dari sisi pendidikan, banyak remaja yang akhirnya putus sekolah karena harus menjalani peran sebagai suami atau istri. Selanjutnya, dari sisi ekonomi, pasangan usia muda pada umumnya belum memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil sehingga rentan mengalami kesulitan finansial. Selain itu, ketidaksiapan mental juga sering memicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Dalam perspektif hukum perdata, perkawinan juga berkaitan dengan kecakapan hukum seseorang. Remaja yang masih belum matang sering kali belum memahami hak dan kewajibannya dalam perkawinan, seperti tanggung jawab nafkah, pengasuhan anak, hingga pengelolaan harta bersama. Akibatnya, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang harmonis justru sulit tercapai.
Walaupun demikian, praktik perkawinan dini masih terus terjadi karena adanya dispensasi kawin dari pengadilan. Di satu sisi, dispensasi diberikan sebagai solusi dalam keadaan tertentu, tetapi di sisi lain hal ini dapat membuka peluang tetap terjadinya perkawinan anak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemberian dispensasi perlu dilakukan secara lebih ketat agar benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut saya, perkawinan dini seharusnya tidak lagi dianggap sebagai solusi atas berbagai permasalahan remaja. Sebaliknya, pendidikan, bimbingan dari keluarga, dan perlindungan hukum yang kuat merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjamin masa depan anak serta mewujudkan tujuan perkawinan yang sesungguhnya.
Tidak ada komentar