Pemkab Bateng Kucurkan Rp1,71 Miliar untuk Sembilan Parpol, Bupati Tekankan Transparansi dan Pendidikan Politik

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 12:43 41

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Bangka Tengah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Senin (6/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bangka Tengah itu dipimpin langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama para ketua partai politik penerima bantuan.

Turut hadir Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda, Ketua DPRD Bangka Tengah, unsur Forkopimda, serta perwakilan sembilan partai politik.

Dalam sambutannya, Algafry menegaskan partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar demokrasi sekaligus wadah penyalur aspirasi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan melalui bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partai politik memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Melalui bantuan keuangan ini, kami berharap partai politik dapat semakin optimal menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat maupun anggota partai,” ujar Algafry.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Bangka Tengah mengalokasikan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp1.712.445.000 yang disalurkan kepada sembilan partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024.

Rinciannya, Partai Golkar menerima Rp371.310.000, PDI Perjuangan Rp325.770.000, Gerindra Rp238.740.000, PPP Rp189.945.000, NasDem Rp160.425.000, PKB Rp119.520.000, PKS Rp116.250.000, Partai Demokrat Rp95.355.000, dan PAN Rp95.130.000.

Algafry mengingatkan, penggunaan bantuan keuangan tersebut harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, yakni diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik serta mendukung operasional sekretariat partai.

Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBD itu harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Dana hibah ini merupakan amanat undang-undang. Karena bersumber dari APBD, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Ketepatan waktu penyampaian LPJ juga menjadi perhatian penting,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Algafry berharap penandatanganan NPHD tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan partai politik dalam menjaga stabilitas politik serta mendukung pembangunan daerah yang kondusif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!