Sudah Tiga Kali Sidang Ahyen Tapi Belum Menyentuh Pokok Perkara : Ada Apa ini ?

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 14:58 19 iwan okeyboz

MENTOK, OKEYBOZ.COM – Sidang dugaan penyelundupan pasir timah yang menyeret terdakwa Ahyen kembali bergulir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Selasa (7/7/2026). Meski baru memasuki tahap eksepsi, perkara ini terus menyita perhatian publik karena dinilai berpotensi membuka tabir jaringan penyelundupan timah yang selama ini diduga beroperasi melalui jalur laut Bangka Belitung.

 

Untuk ketiga kalinya persidangan digelar, namun fakta-fakta pokok perkara belum diuji di hadapan majelis hakim. Tim penasihat hukum yang dipimpin Advokat Yusuf mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses pembuktian kembali tertunda.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Setiawan, S.H., M.H., pihak terdakwa menyatakan masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

“Kami masih pada tahap eksepsi. Keberatan kami disampaikan secara tertulis dan akan dibacakan. Setelah itu, baru kita melihat bagaimana hasil pembuktiannya nanti,”ujar penasihat hukum usai persidangan.

 

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda tanggapan dari Jaksa.

 

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada ruang sidang. Yang lebih besar adalah pertanyaan yang terus bergema di luar pengadilan: apakah perkara ini akan benar-benar mengungkap seluruh mata rantai dugaan penyelundupan timah, atau hanya berhenti pada sosok yang duduk di kursi terdakwa?

 

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, kronologi perkara ini menyimpan sejumlah fakta yang menarik perhatian. Awalnya, Ahyen disebut tidak mengakui keterlibatannya dan menyatakan perahu maupun kendaraan yang digunakan hanya disewa oleh pihak lain.

 

Namun, menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan, sikap tersebut berubah setelah penyidik menunjukkan isi telepon genggam milik Mukti alias Amuk.

 

“Awalnya Ahyen tidak mengakui keterlibatan. Ia sempat menyebut perahu dan mobil hanya disewa orang lain. Tapi setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, situasinya berubah,” ujar sumber tersebut.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, Ahyen disebut kemudian mengakui keterkaitan pasir timah yang diangkut dengan dirinya. Penyidik juga dikabarkan menemukan bukti transaksi pembayaran senilai Rp130 juta yang diduga merupakan pelunasan dari Mukti kepada Ahyen. Informasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut di persidangan.

 

Tak hanya itu, penyidik juga disebut memperoleh keterangan mengenai dua unit truk pengangkut serta dua perahu yang diduga digunakan dalam distribusi pasir timah. Salah satu perahu disebut menggunakan mesin Johnson berkecepatan tinggi yang lazim dipakai untuk mobilitas cepat di jalur laut.

 

Nama Alek juga disebut muncul dalam pemeriksaan sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Mukti alias Amuk. Alek dikabarkan berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia, dan menurut informasi penyidikan diduga memiliki peran dalam rantai distribusi timah ke luar negeri. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

 

Kini, publik menunggu apakah persidangan ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan penyelundupan yang lebih luas. Sebab, penyelundupan timah dalam jumlah besar bukan hanya persoalan satu orang atau satu kapal. Jika benar terdapat jaringan yang terorganisasi, maka penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

 

Sidang Ahyen bukan sekadar mengadili seorang terdakwa. Perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa pemberantasan penyelundupan timah dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, dan tidak berhenti sebelum seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ob,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!