Aliung Bongkar Peran Ahyen di Perkara Penyelundupan Timah

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Jul 2026 19:55 20 iwan okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Persidangan lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan penyelundupan bijih timah ilegal dengan terdakwa Aliung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, kembali membuka tabir dugaan jaringan penyelundupan yang diduga bekerja secara terstruktur dan rapi. Sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) itu menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi timah ilegal.

 

Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa barang bukti berupa 160 karung pasir timah diduga berasal dari gudang milik Arianto alias Ahyan. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan jalur laut melalui armada cepat yang dikenal dengan sebutan “kapal hantu” untuk menghindari pengawasan aparat.

 

Keterangan saksi buruh angkut semakin memperjelas pola operasi yang diduga telah berlangsung lebih dari satu kali. Menurut saksi, aktivitas pengangkutan timah ilegal itu sedikitnya dilakukan dua kali dalam kurun Januari hingga Februari 2026.

 

Pengiriman pertama disebut berlangsung pada Januari 2026 dengan volume sekitar empat ton. Sementara pengiriman kedua dilakukan pada 25 Februari 2026, ketika ratusan karung pasir timah kembali dipindahkan dari gudang penyimpanan menuju kendaraan pengangkut.

 

Yang paling menyita perhatian dalam persidangan adalah pengakuan saksi mengenai peran terdakwa Aliung. Di depan majelis hakim, saksi menyebut Aliung bukan sekadar pekerja biasa, melainkan bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengendalikan proses pengiriman.

 

Menurut saksi, tugas terdakwa adalah menyiapkan armada cepat atau “kapal hantu” yang akan membawa timah melalui jalur laut. Perintah untuk menyiapkan kapal tersebut, kata saksi, berasal langsung dari Arianto alias Ahyan.

 

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang mengendalikan operasi penyelundupan tersebut dan sejauh mana jaringan yang terlibat di balik distribusi komoditas mineral tanpa izin itu.

 

Persidangan juga mengungkap bagaimana pola kerja para pelaku diduga sengaja dibuat terputus agar rantai distribusi sulit ditelusuri.

 

Saksi mengaku dirinya bersama buruh lainnya hanya diperintahkan mengangkut karung-karung timah dari gudang ke dalam kendaraan. Setelah seluruh muatan selesai dimasukkan, mereka langsung disuruh pulang tanpa mengetahui ke mana kendaraan tersebut bergerak maupun di pesisir mana kapal cepat telah menunggu.

 

Skema tersebut dinilai membuat para buruh hanya mengetahui sebagian kecil dari keseluruhan operasi, sementara jalur distribusi utama tetap tertutup rapat.

 

Ironisnya, saksi juga mengaku hingga persidangan berlangsung dirinya belum menerima bayaran sedikit pun atas pekerjaan mengangkut timah pada dua kegiatan tersebut.

 

“Kalau untuk upah angkut ke mobil belum ada yang cair. Kami juga belum tahu berapa yang dijanjikan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Meski demikian, saksi membenarkan adanya kesepakatan pemberian manfaat sebesar Rp1.000 per kilogram untuk pekerjaan mengolah atau “menggoreng” pasir timah dari kondisi basah menjadi kering di gudang.

 

Dengan total barang yang diperkirakan mencapai sekitar enam ton atau 160 karung, nilai upah pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta yang nantinya dibagi kepada seluruh pekerja.

 

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Salah satu nama yang ikut disebut adalah Amuk, yang menurut informasi kerap datang ke gudang milik Arianto.

 

Saksi mengakui beberapa kali melihat pertemuan antara Amuk dan Arianto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan maupun bentuk kesepakatan yang terjadi di antara keduanya.

 

Rangkaian fakta yang terungkap di ruang sidang semakin memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepemilikan ratusan karung pasir timah, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi yang bekerja dengan pola terorganisasi, memanfaatkan jalur laut, serta pembagian peran yang jelas mulai dari gudang, koordinator lapangan hingga armada pengangkut.

 

Hingga sidang ditutup, majelis hakim masih terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam rantai penyelundupan tersebut.

 

Terdakwa Aliung saat ini menghadapi dakwaan berlapis terkait dugaan penampungan dan pengangkutan komoditas mineral tanpa perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, proses persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!