Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus PT PMM, Diduga Rekayasa Ekspor Mineral Strategis

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 19:53 55

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa ketiga pihak bersama 18 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan izin pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS berperan mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meskipun diduga mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), yang merupakan mineral strategis dengan ketentuan ekspor yang dibatasi.

Dalam penyidikan terungkap dugaan bahwa GP diminta tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel yang diuji disebut hanya berasal dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan. GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui adanya hasil uji Laboratorium Tekmira yang menunjukkan keberadaan kandungan REE pada komoditas tersebut. Dokumen ekspor diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang diduga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT PMM disebut berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung REE secara ilegal dan memperoleh keuntungan yang diduga melawan hukum.

“Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran pihak lain dan menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!