Oplus_131072PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kuasa Hukum Bang Doi, Gerry Detriyadi, S.H. angkat bicara terkait Kasus dugaan selisih kadar emas perhiasan yang menyeret nama kliennya.
Secara tegas Gerry meluruskan bahwa kliennya hadir di Polda Kepulauan Bangka Belitung murni untuk membantu kepolisian dan hanya berstatus sebagai saksi, bukan terlapor apalagi tersangka.
“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan juga tersangka. Kehadirannya adalah bentuk kepatuhan hukum untuk membantu penyidik membuka fakta terang-benderang,” tegas Gerry.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan seorang wanita bernama Neli yang mengklaim adanya perbedaan kadar emas pada anting-anting miliknya—dari yang semula disebut 17 karat, menjadi sekitar 16 karat setelah diuji.
Menanggapi hal itu, Gerry menepis anggapan bahwa selisih 1 karat tersebut bisa langsung dipidanakan. Menurutnya, proses pembuktian hukum harus mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan melibatkan uji laboratorium ahli.
Gerry membeberkan sejumlah faktor teknis yang memengaruhi hasil uji kadar emas. Metode pengujian dan batas toleransi alat ukur yang berbeda. Komposisi campuran logam (alloy) serta proses penyolderan saat pembuatan. Standar akreditasi antar-lembaga atau laboratorium penguji.
Tak hanya bergulir di Polda Babel, kasus ini kian panas dengan adanya laporan balik di Polresta Pangkalpinang.
Toko Emas Gunung Kawimelalui kuasa hukumnya Kurniawan, S.H. resmi melaporkan Neli dan kuasa hukumnya, Aswadi, S.H. atas dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) terkait pemintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.
Menutup keterangannya, Gerry meminta semua pihak mempercayakan proses hukum yang berjalan kepada penyidik dan menahan diri dari menyebarkan narasi liar.
“Kami percaya kepolisian bekerja secara profesional dan objektif. Kami imbau masyarakat tidak menggiring opini yang merugikan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya. (OB,Radak)
Tidak ada komentar