Aliung Mengaku Hanya Sopir Pompong dan Bukan Aktor Utama Tambang Timah Ilegal : Minta di Bebaskan

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Jul 2026 19:56 92 iwan okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa Fisal alias Aliung kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Muntok, Senin (27/7/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa melalui tim penasihat hukumnya berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya bukanlah aktor utama di balik aktivitas tambang timah ilegal yang menyeretnya ke meja hijau.

 

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menegaskan bahwa Aliung hanya berperan sebagai penyedia sekaligus pengemudi perahu pompong atas perintah seseorang bernama Sendi. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa disebut hanya menerima upah sebesar Rp1.750.000,  tanpa memiliki kewenangan mengatur maupun mengendalikan aktivitas penambangan yang dilakukan di laut.

 

Penasihat hukum menegaskan, Aliung bukan pemilik pasir timah, bukan pemodal, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan bukan pihak yang menentukan lokasi operasi. Seluruh keputusan, menurut pembelaan, berada di tangan pihak lain yang disebut sebagai pengendali kegiatan.

 

“Klien kami hanyalah pekerja lapangan yang menjalankan perintah, bukan pelaku utama maupun pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari hasil penjualan pasir timah,” demikian substansi pembelaan yang disampaikan di persidangan.

 

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menerapkan asas individualisasi pidana, yakni menjatuhkan hukuman sesuai kadar kesalahan masing-masing pelaku. Menurut mereka, Aliung hanya merupakan instrumen pelaksana (*instrumentum*) dan bukan hoofddader atau pelaku utama dalam perkara tersebut.

 

Tak hanya itu, pembelaan turut meminta majelis hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto PERMA Nomor 3 Tahun 2026  tentang Tata Cara Penerapan Pemaafan Hakim (*Judicial Pardon*). Melalui mekanisme tersebut, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana.

 

Dalam pledoinya, penasihat hukum juga menyoroti sikap kooperatif Aliung selama proses hukum berlangsung. Terdakwa disebut mengakui perbuatannya secara jujur, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta dinilai tidak memiliki niat jahat sebagai aktor utama dalam dugaan praktik pertambangan tanpa izin.

 

Aspek kemanusiaan pun menjadi bagian dari pembelaan. Aliung disebut merupakan tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak bekerja dan masih memiliki seorang anak yang berusia balita yang sepenuhnya bergantung pada penghasilannya sebagai nelayan.

 

Melalui petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, mengembalikan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda kepada terdakwa, serta mengabulkan penerapan Judicial Pardon, atau setidaknya memberikan putusan yang paling adil sesuai rasa keadilan (*ex aequo et bono*).

 

Kini, seluruh dalil pembelaan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi penentu apakah Aliung hanya dipandang sebagai pekerja lapangan yang menjalankan perintah, atau tetap dimintai pertanggungjawaban pidana atas keterlibatannya dalam dugaan aktivitas tambang timah ilegal. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!