Oplus_131072
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Logam Tanah Jarang (LTJ) kini tidak lagi dipandang sekadar komoditas tambang. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral strategis untuk industri kendaraan listrik, semikonduktor, hingga teknologi pertahanan, keberadaan LTJ di Bangka Belitung dinilai sebagai aset masa depan yang tidak boleh lepas begitu saja dari daerah penghasilnya.
Peringatan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi SIP HH.
Ia meminta seluruh unsur negara, mulai dari aparat penegak hukum, instansi teknis, hingga pemerintah daerah, bersatu mengamankan potensi LTJ agar tidak keluar dari Bangka Belitung dalam bentuk bahan mentah, terlebih apabila terjadi praktik pengiriman ilegal atau penyelundupan.
Menurut Sekretaris DPD PDIP Provinsi Babel ini, nilai ekonomi terbesar LTJ bukan terletak pada penjualan bahan bakunya, melainkan pada proses pengolahan yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
“LTJ harus tetap diolah di Bangka Belitung. Jangan sampai dijual keluar, dikirim keluar, apalagi diselundupkan. Kalau daerah hanya menjadi pemasok bahan mentah, manfaat ekonominya akan dinikmati pihak lain,” tegas Politisi PDIP Babel ini.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap keberadaan tin slag atau terak timah yang selama ini diyakini masih mengandung berbagai mineral bernilai tinggi, termasuk unsur-unsur Logam Tanah Jarang.
Dalam rangkaian pemberitaan sebelumnya, terungkap adanya ribuan ton tin slag dari kawasan peleburan timah yang dipindahkan ke lokasi penampungan di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang. Material tersebut menjadi sorotan karena selain diduga masih memiliki kandungan mineral strategis, keberadaannya juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, tata kelola, hingga pengawasannya.
Kasus perpindahan tin slag itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pemindahan, status kepemilikan, tujuan penyimpanan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Di tengah situasi tersebut, Imam menilai negara tidak boleh lengah.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian bersama instansi terkait, menindak setiap aktivitas yang mengarah pada pemindahan maupun pengiriman LTJ keluar dari Bangka Belitung apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada upaya membawa keluar LTJ dari Bangka Belitung, aparat harus bertindak. Jangan sampai ada pihak yang justru masuk dalam lingkaran yang memperdagangkan, memindahkan, atau bahkan menyelundupkan komoditas strategis ini,” ujar mantan Ketua Pansus Perda WPR/IPR Bangka Belitung ini.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan dunia terhadap Logam Tanah Jarang terus meningkat seiring berkembangnya industri teknologi tinggi. Kondisi tersebut membuat negara-negara industri berlomba mencari sumber pasokan baru.
Bangka Belitung, sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di dunia, diyakini memiliki potensi LTJ yang berasal dari mineral ikutan proses penambangan maupun pengolahan timah. Karena itu, banyak kalangan menilai pengelolaan LTJ harus menjadi agenda strategis daerah, bukan sekadar aktivitas perdagangan bahan mentah.
Sejumlah akademisi sebelumnya juga pernah mengingatkan bahwa hilirisasi merupakan kunci agar kekayaan mineral tidak hanya menghasilkan penerimaan jangka pendek, tetapi mampu membangun industri baru di daerah.
Jika LTJ diolah di Bangka Belitung, manfaat ekonominya dinilai akan jauh lebih besar. Industri pengolahan dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, mendorong investasi teknologi, hingga memperkuat posisi Bangka Belitung sebagai pusat industri mineral strategis nasional.
Sebaliknya, apabila material yang masih mengandung LTJ terus keluar tanpa memberikan nilai tambah di daerah, Bangka Belitung dikhawatirkan hanya akan menjadi daerah penghasil yang kembali kehilangan peluang ekonomi, sebagaimana yang selama ini kerap terjadi pada komoditas sumber daya alam lainnya.
Karena itu, Imam berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aspek pengamanan fisik material, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi, penyimpanan, hingga kemungkinan adanya praktik pengiriman ilegal.
Kasus tin slag yang sebelumnya menjadi perhatian publik, menurutnya, harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola mineral ikutan di Bangka Belitung. Seluruh potensi yang masih memiliki nilai strategis perlu dipastikan dikelola secara transparan, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangka Belitung.
Di tengah meningkatnya perebutan sumber daya mineral strategis di tingkat global, Bangka Belitung kini menghadapi pilihan penting, yakni menjadi pusat hilirisasi Logam Tanah Jarang atau kembali hanya menjadi daerah pemasok bahan mentah bagi kepentingan pihak di luar daerah. (OB)
Tidak ada komentar