Polda Babel Sita 53 Ton Timah Ilegal, Satgas Tricakti Jadi Sorotan Usai Disebut Sempat Menghalangi Operasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 23:11 4 iwan okeyboz

BELITUNG, OKEYBOZ.COM – – Pengungkapan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026), menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pertambangan dan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung.

 

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti bersama personel Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung menunjukkan bahwa praktik penampungan pasir timah ilegal diduga masih berlangsung dalam skala besar. Pengamanan puluhan ton barang bukti dengan pengawalan ketat pasukan bersenjata lengkap menjadi gambaran bahwa operasi ini bukan perkara kecil.

 

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya barang bukti yang diamankan. Informasi bahwa Satlap Tricakti disebut sempat melakukan upaya penghalangan terhadap proses pengamanan dan pengangkutan pasir timah justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar.

 

Jika informasi tersebut benar, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apa dasar tindakan tersebut. Sebab, di tengah semangat penegakan hukum terhadap praktik timah ilegal, setiap institusi atau satuan yang memiliki tugas pengawasan dan pengamanan semestinya berada pada garis yang sama, bukan memunculkan kesan adanya perbedaan langkah di lapangan.

 

Peristiwa ini juga menyeret sorotan kepada Satgas Tricakti. Selama ini satuan tersebut kerap digadang-gadang sebagai ujung tombak dalam pengamanan sektor pertimahan di Bangka Belitung. Karena itu, munculnya informasi mengenai dugaan penghalangan terhadap operasi penegakan hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak segera dijelaskan secara transparan kepada publik.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh aparat menunjukkan komitmen yang sama: memberantas praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal tanpa pengecualian. Jangan sampai muncul kesan adanya tarik-menarik kepentingan yang justru melemahkan upaya pemberantasan kejahatan di sektor pertambangan.

 

Keberhasilan penyidik mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal sekaligus mengamankan tiga orang dan mengejar dua pihak lain patut diapresiasi. Namun, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyidik diharapkan mampu mengusut hingga ke aktor utama, sumber asal pasir timah, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

 

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk penjelasan resmi mengenai dinamika yang terjadi di lokasi operasi. Transparansi menjadi penting agar tidak ada ruang bagi spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung. (OB,RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!