
BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Perkara dugaan aktivitas pengolahan bijih timah tanpa izin yang menyeret Haryanto alias Ahyan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mentok menuntut Ahyan dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp60 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 50 hari kurungan.
Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (4/8/2026), menjadi penegasan bahwa jaksa menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan dan pengolahan bijih timah tanpa perizinan yang sah.
Persidangan Dugaan Penyelundupan Tak Lagi Berlanjut, Perkara Beralih ke Pengolahan Timah Tanpa Izin
Perjalanan hukum Ahyan juga menjadi sorotan publik karena sebelumnya namanya sempat dikaitkan dengan perkara dugaan penyelundupan timah yang mendapat perhatian luas. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, proses persidangan yang kini berjalan bukan terkait dugaan penyelundupan tersebut, melainkan perkara dugaan aktivitas pengolahan bijih timah tanpa izin.
Perubahan fokus penanganan perkara itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konstruksi hukum yang digunakan aparat penegak hukum hingga perkara yang disidangkan berujung pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Hingga kini, proses yang bergulir di Pengadilan Negeri Mentok adalah perkara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Gudang Timah Disebut Beroperasi Selama 2–3 Tahun
Sorotan utama dalam perkara ini bukan hanya besarnya tuntutan pidana, tetapi juga fakta persidangan yang mengungkap dugaan aktivitas pengolahan bijih timah di gudang yang dikaitkan dengan Ahyan telah berlangsung cukup lama.
Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi menerangkan bahwa kegiatan pengolahan bijih timah di lokasi tersebut disebut telah berjalan selama sekitar dua hingga tiga tahun. Keterangan itu menjadi bagian dari fakta persidangan yang diuji bersama alat bukti lainnya.
Apabila rangkaian alat bukti tersebut dinilai saling bersesuaian, perkara ini menjadi gambaran bahwa aktivitas pengolahan timah tanpa izin yang diduga berlangsung bertahun-tahun dapat berujung pada proses pidana.
Tuntutan dua tahun penjara yang diajukan JPU juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perkara pertambangan dan pengolahan timah tidak berhenti pada penertiban lokasi atau penyitaan barang bukti. Ketika unsur pidana dinilai terpenuhi, proses hukum dapat berlanjut hingga tuntutan pidana dan putusan pengadilan.
Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Perkembangan perkara Ahyan menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi salah satu tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan dan pengolahan timah tanpa izin di Bangka Belitung, sekaligus menyisakan perhatian masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara penyelundupan yang sebelumnya sempat mencuat. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar