
Penulis: Radak
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Nama Yopi Bun kembali menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kali ini, sorotan datang dari kuasa hukum terdakwa Haji Yulhaidir yang mempertanyakan mengapa hingga kini Yopi Bun belum berstatus tersangka maupun terdakwa, padahal namanya disebut dalam alat bukti dan dikaitkan dengan perhitungan kerugian negara.
Kuasa hukum Haji Yulhaidir, Eka Hadiyuanita, S.H., menilai terdapat pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Eka, apabila nama seseorang dimasukkan dalam konstruksi perkara dan nilai yang dikaitkan dengannya tetap dihitung sebagai bagian dari total kerugian negara, maka semestinya aparat penegak hukum juga menjelaskan posisi hukum yang bersangkutan.
“Kalau memang dianggap memiliki keterlibatan dan kerugian negaranya ikut dihitung, seharusnya status hukumnya juga diperlakukan sama. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Eka usai persidangan, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: mengapa nama Yopi Bun disebut dalam alat bukti dan dikaitkan dengan kewajiban uang pengganti sekitar Rp1,9 miliar, namun hingga kini belum diproses sebagai tersangka ataupun terdakwa?
Jika benar nilai tersebut menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam persidangan, maka muncul kebutuhan akan penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan siapa saja yang diproses dalam perkara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Eka juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan uang sebagai bagian dari proses hukum. Haji Yulhaidir disebut telah mengembalikan Rp75 juta, pemilik lahan sekitar Rp450 juta, serta Herman Fu sekitar Rp950 juta. Menurutnya, total pengembalian dari berbagai pihak telah melampaui Rp3 miliar.
Meski demikian, menurut pihak kuasa hukum, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam rangkaian perkara, namun hingga kini belum memiliki status hukum yang sama.
Perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam suatu perkara korupsi berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum.
Karena itu, transparansi mengenai dasar penetapan tersangka maupun pihak yang belum diproses menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum Haji Yulhaidir mengenai posisi hukum Yopi Bun.
Ruang hak jawab tetap terbuka apabila pihak JPU maupun Yopi Bun ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini. (OB)
Tidak ada komentar