
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM –– Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026), sekitar pukul 19.36 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Herman Fu dengan pidana 6 tahun penjara. Sementara Mardiansyah dituntut 3 tahun penjara.
Tak berhenti di sana, Yul Haidir juga dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Iguswan menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara.
Empat angka tuntutan tersebut kini menjadi sorotan. Sebab, perkara yang menyeret nama-nama tersebut bukan sekadar perkara biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyentuh kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Di ruang sidang, tuntutan JPU menjadi salah satu momentum penting untuk menguji sejauh mana perbuatan para terdakwa dapat,
dipertanggungjawabkan secara hukum. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Tuntutan JPU bukanlah putusan akhir. Keempat terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Namun satu hal yang kini menjadi perhatian publik: kawasan hutan lindung bukan ruang bebas untuk dipermainkan.
Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan kawasan tersebut, maka proses hukum di meja hijau menjadi ujian penting untuk membongkar siapa yang bertanggung jawab dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan.
Empat terdakwa, empat tuntutan, dan satu perkara yang kini menunggu ketukan palu hakim.
Publik menanti apakah tuntutan JPU tersebut nantinya akan sejalan dengan putusan majelis hakim atau justru menghasilkan arah berbeda. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar