2000 TonTin Slag Dikabarkan Siap Berlayar di Hari Kemerdekaan, APH Dimana Kalian ?

waktu baca 6 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 07:21 21 iwan okeyboz

 

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Pergerakan ribuan ton tin slag atau terak timah di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya material tersebut ditampung di kawasan eks gedung karaoke Besea, Pantai Pasir Padi, kini muncul informasi mengenai rencana pemindahan kembali ke lokasi bekas dok di kawasan Ketapang.

Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel menyebutkan, ribuan jumbo bag berisi tin slag itu direncanakan digeser pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.

Lokasi yang disebut menjadi tujuan baru berada di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, tidak jauh dari kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dari lokasi tersebut, material disebut-sebut akan kembali dipindahkan menggunakan tongkang untuk dibawa keluar Pulau Bangka.

Namun, hingga kini belum terang siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas ribuan ton material tersebut.

Informasi mengenai rencana pemindahan ini menjadi penting karena sebelumnya muncul persoalan mengenai asal-usul, status kepemilikan, legalitas penyimpanan, hingga tujuan akhir tin slag.

 

Dari Jelitik ke Pasir Padi, Kini Dikabarkan ke Ketapang

Polemik tin slag ini bermula dari perpindahan material dari kawasan industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut volume material yang dipindahkan mencapai sekitar 2.000 ton. Bahkan terdapat informasi lain yang menyebut jumlahnya bisa lebih besar mencapai 3.500 ton.

Dokumen internal yang diberitakan sebelumnya juga disebut menunjukkan adanya pengiriman material dari PT Bangka Tin Industry (BTI) menuju gudang di Jalan Pantai Pasir Padi Raya, Temberan, Pangkalpinang.

Sementara itu, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelumnya disebut terlibat dalam penggunaan gudang tersebut. Klaim yang muncul adalah material itu merupakan hibah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

Akan tetapi, alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik, mengapa material dalam jumlah ribuan ton harus ditampung di kawasan yang berdekatan dengan kawasan wisata?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah lokasi penyimpanan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 disebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag tersebut.

 

Kini Muncul Lokasi “Rumah Baru”

Informasi terbaru yang diterima Tim Radak Babel justru menunjukkan adanya dugaan rencana pemindahan kembali material tersebut.

Seorang informan yang identitasnya disamarkan dengan nama Tyo mengatakan, lokasi baru yang disebut-sebut akan digunakan adalah bekas dok di kawasan Ketapang.

“Infonya begitu Bang. Mereka tu mau pindahkan barang ke bekas dok di Ketapang, saat APH kita fokus merayakan 17 Agustusan,” ujar Tyo.

Tim Radak Babel belum dapat memverifikasi secara independen apakah pemindahan tersebut benar-benar akan dilakukan pada 17 Agustus 2026.

Tim Radak pada Kamis (13/8/2026) sempat mendatangi lokasi yang disebut informan, di lokasi ditemukan 20 jumbo bag yang diletakan dan disusun rapi di halaman yg berdekatan dengan bibir sungai.

“Kalo tongkang atau kapal bisa merapat ke sini Bang. Jadi tinggal angkut saja. Tu ada beberapa kapal merapat. Mungkin istirahat atau lagi ngedok,” ujar informan ini.

Informasi ini memang masih ditempatkan sebagai dugaan atau rencana yang masih membutuhkan konfirmasi, bukan sebagai fakta bahwa pemindahan telah terjadi.

Namun jika benar, pemilihan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri.

17 Agustus merupakan hari ketika aktivitas masyarakat dan aparatur pemerintah terserap dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan. Kondisi tersebut, jika dimanfaatkan untuk memindahkan material dalam jumlah besar, tentu perlu menjadi perhatian aparat.

Bukan karena tanggal 17 Agustus memberikan ruang bebas hukum, melainkan karena setiap perpindahan material yang memiliki persoalan legalitas tetap harus dapat dipertanggungjawabkan kapan pun dilakukan.

 

“Hantu” yang Tak Kunjung Muncul

Salah satu persoalan terbesar dalam kasus ini justru berada pada pertanyaan paling mendasar, siapa pemilik sebenarnya?

Dalam penelusuran Tim Radak Babel, muncul istilah “pemilik hantu” karena hingga kini pihak yang secara terbuka dan tegas menyatakan kepemilikan atas ribuan ton tin slag tersebut belum jelas.

Di satu sisi terdapat informasi mengenai asal material dari kegiatan pengolahan timah. Di sisi lain, muncul klaim hibah dan penelitian.

Kini muncul pula informasi mengenai rencana pemindahan dari Pasir Padi menuju Ketapang dan selanjutnya disebut akan diangkut menggunakan tongkang keluar Pulau Bangka.

Rangkaian perpindahan tersebut semestinya mudah dijelaskan apabila seluruh dokumen kepemilikan, hibah, pengangkutan, penyimpanan, serta tujuan akhir material tersedia secara lengkap.

Sebaliknya, jika tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara terbuka, pertanyaan publik justru semakin besar.

 

CIC: Jangan Berhenti pada Dalih Riset

Sorotan sebelumnya juga datang dari Corruption Investigation Committee (CIC).

Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mempertanyakan alasan pemindahan material dalam jumlah besar apabila tujuan utamanya benar-benar penelitian.

Menurut Bambang, penelitian mengenai pemanfaatan tin slag bukan sesuatu yang baru di Bangka Belitung. Ia mendesak aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan pemindahan material tersebut, termasuk manajemen perusahaan dan pengelola BUMD.

CIC juga meminta KPK turun melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau persoalan tata kelola.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam persoalan tin slag. Kasus ini bukan lagi sebatas soal tempat penyimpanan, tetapi menyangkut siapa yang memiliki, siapa yang memindahkan, atas dasar dokumen apa, untuk tujuan apa, dan ke mana material tersebut akhirnya dibawa.

 

Bukan Sekadar Karung Jumbo

Persoalan tin slag juga memiliki dimensi keselamatan radiasi yang tidak dapat diabaikan.

Publikasi ilmiah BAPETEN menyebut industri pengolahan dan peleburan timah merupakan salah satu sektor yang berpotensi menghasilkan material yang mengandung radionuklida alami yang meningkat atau TENORM. Kajian tersebut juga menjelaskan bahwa pengelolaan tin slag membutuhkan perhatian terhadap aspek keselamatan radiasi.

Karena itu, memindahkan ribuan jumbo bag dari satu lokasi ke lokasi lain bukan sekadar persoalan memindahkan barang dari gudang lama ke gudang baru.

Ada pertanyaan mengenai karakteristik material, tata cara penyimpanan, pengangkutan, keselamatan pekerja dan masyarakat, serta kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan.

 

APH di Babel Diuji

Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Bangka Belitung.

Apabila benar ada rencana pemindahan ribuan ton tin slag pada 17 Agustus, aparat memiliki waktu untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang memadai.

Jika legal, publik tentu berhak mengetahui dasar hukumnya. Jika tidak legal, pertanyaannya menjadi lebih sederhana: mengapa harus dibiarkan berpindah dari satu tempat ke tempat lain?

Terlebih lagi, pemberitaan sebelumnya telah berulang kali mengangkat persoalan ini. Polemik mengenai gudang, legalitas, status material, hingga dugaan tujuan ekspor telah menjadi konsumsi publik.

Maka, diamnya aparat justru dapat melahirkan persepsi bahwa material tersebut tidak tersentuh hukum karena pemiliknya tidak jelas atau pemilik jelas, tapi aparat di Babel yang takut dengan sang pemilik, yang saat ini dikonotasikan sebagai “Hantu”.

Persepsi itu tentu harus dijawab dengan tindakan yang terukur, bukan sekadar pernyataan.

 

Merdeka untuk Siapa?

Jika informasi tersebut benar, maka pada 17 Agustus nanti masyarakat Bangka Belitung akan memperingati kemerdekaan dengan berbagai kegiatan.

Namun di balik perayaan itu, ribuan jumbo bag tin slag disebut akan bergerak meninggalkan “rumah” lamanya di belakang eks gedung Besea menuju kawasan bekas dok di Ketapang.

Dari sana, material tersebut disebut akan menunggu perjalanan berikutnya menggunakan tongkang keluar Pulau Bangka. Benar atau tidak, semua itu kini menjadi pekerjaan rumah aparat.

Sebab yang dibutuhkan bukan sekadar mengetahui ke mana tin slag dipindahkan, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab atas material tersebut dan apakah seluruh rangkaian pemindahannya sah menurut hukum.

Jika rencana pemindahan pada 17 Agustus batal setelah informasi ini dipublikasikan, pertanyaan berikutnya justru semakin penting,

Apakah pemindahan itu memang pernah direncanakan? Siapa yang memerintahkannya? Dan mengapa tanggal 17 Agustus yang dipilih?

Sebab dalam kasus tin slag ini, yang paling sulit ditemukan bukanlah ribuan karung berukuran jumbo itu. Melainkan siapa sebenarnya “hantu” yang berdiri di belakangnya. (OB,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!