
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 90.151 kilogram atau 90,151 ton pasir timah dalam 1.871 karung, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp90,1 miliar.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Polda Babel, Satlap Tricakti Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Polisi mengamankan 1.072 karung pasir timah seberat 52,524 ton dan menetapkan lima tersangka.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Tanjungpandan. Sebanyak 56 karung dengan berat 1,68 ton diamankan. Dalam perkara ini, pelaku yang diduga terlibat melarikan diri dan polisi masih melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi menggagalkan penyelundupan di Desa Gantung, Belitung Timur. Sebanyak 578 karung pasir timah seberat 28,907 ton diamankan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR, WU dan AS. Polisi menyebut perusahaan yang digunakan telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan dan para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelumnya.
Kasus terakhir terjadi pada 16 Agustus di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Belitung. Petugas menyita 176 karung pasir timah seberat 7,04 ton dan menangkap tiga tersangka, yakni DN, HN dan SA.
Viktor menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah serta sejumlah stakeholder terkait.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar