Modus Licik Ditimbun 10 Ton Tepung Tapioka untuk Kelabui Petugas : Penyelundupan 15 Balok Timah Digagalkan

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Agu 2026 18:06 8 iwan okeyboz

BANGKABARAT, OKEYBOZ.COM – Tepung tapioka sebanyak 10 ton ternyata bukan sekadar muatan biasa.

Di balik ratusan karung yang memenuhi bak sebuah truk, tersimpan 15 balok timah yang diduga hendak diselundupkan keluar Pulau Bangka.

Modusnya cukup sederhana, tetapi dirancang untuk mengelabui pemeriksaan.

Belasan balok timah diletakkan di bagian paling dasar bak truk, kemudian ditutup rapat menggunakan sekitar 200 karung tepung tapioka dengan berat keseluruhan mencapai 10 ton.

Upaya menyamarkan muatan timah tersebut akhirnya terbongkar aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Bangka Barat dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, dan Kasat Polairud Iptu Yudi.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Sekilas, kendaraan tersebut tampak hanya membawa muatan tepung tapioka.

Namun pemeriksaan petugas menemukan sesuatu yang berbeda di bagian dasar bak truk.

Di bawah tumpukan 200 karung tepung, ditemukan 15 balok timah lempengan dengan berbagai ukuran.

Timah sengaja ditempatkan di bagian paling bawah. Tepung tapioka dijadikan “kamuflase” untuk menyembunyikan keberadaan barang tersebut.

Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi tidak berhenti pada pengemudi. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kemudian mengamankan HA (55), warga Pemali, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

HA diduga memiliki peran sebagai pihak yang menjual sekaligus memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mengarah pada persoalan pengangkutan, tetapi juga mulai membuka dugaan adanya mata rantai perdagangan timah yang memanfaatkan jalur transportasi antarpulau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pelaku mencoba memanfaatkan muatan legal untuk menyamarkan barang yang diduga bermasalah.

Muatan tepung yang mencapai 10 ton menjadi lapisan pelindung bagi balok-balok timah di bawahnya. Jika pemeriksaan hanya dilakukan secara kasatmata terhadap jenis muatan, keberadaan timah tersebut tentu akan sulit diketahui.

Namun, pemeriksaan aparat akhirnya membongkar penyamaran tersebut.

Kapolres Bangka Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi penting karena keberadaan 15 balok timah di tengah upaya pengangkutan menggunakan kendaraan bermuatan komoditas lain menunjukkan bahwa modus penyelundupan dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Timah tidak selalu dikirim secara terang-terangan. Dalam kasus ini, logam bernilai ekonomi tersebut justru disembunyikan di bawah muatan yang jumlahnya jauh lebih besar.

Kini polisi masih menelusuri dari mana timah tersebut diperoleh, siapa yang menguasainya, ke mana tujuan pengiriman, serta siapa saja yang berada di balik rantai pemasaran dan pengangkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bagi aparat, terbongkarnya modus tepung tapioka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh kemungkinan jaringan perdagangan timah ilegal yang menggunakan jalur pelabuhan sebagai pintu keluar Pulau Bangka. (OB,RDK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!