Kemana Jejak 145 Ribu Ton Timah yang Dipertanyakan : Luriyanjaya Desak Negara Buka Terang Kerugian Babel

waktu baca 6 menit
Selasa, 1 Sep 2026 08:21 29 iwan okeyboz

Editor: Doi Radak

BANGKATENGAH, OKEYBOZ.COM — Di balik perkara korupsi tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap, masih tersisa pertanyaan besar yang menurut pemerhati tambang timah Bangka Belitung, Luriyanjaya, belum mendapatkan jawaban secara terang.

Pertanyaan itu sederhana, tetapi menyentuh persoalan besar yakni ke mana jejak bijih timah yang telah dieksploitasi, berapa sebenarnya kerugian negara, dan ke mana hasil pemulihan kerugian tersebut akan dikembalikan?

Luriyanjaya, warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah ini menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, masyarakat Bangka Belitung berhak mengetahui secara terbuka bagaimana negara menghitung kerugian, aset apa saja yang telah disita dan dirampas, serta bagaimana uang pengganti dan denda hasil perkara tindak pidana korupsi tersebut akan dimanfaatkan.

“Materi ini kami tujukan kepada Presiden RI melalui media pers, agar berdasarkan perintah Presiden, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan menguji kembali kebenaran fakta yang sebenarnya,” kata Luriyanjaya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, termasuk pihak-pihak yang perkaranya telah inkrah. Justru, menurut dia, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai nasib aset dan uang hasil pemulihan kerugian negara.

 

Mempertanyakan Angka Kerugian

Salah satu titik yang disoroti Luriyanjaya adalah data eksploitasi bijih timah darat sepanjang 2015 hingga 2022.

Ia menyebut, berdasarkan data yang menjadi bahan telaahnya, total bijih timah darat yang dieksploitasi mencapai sekitar 295.140 ton. Namun, dalam perkara korupsi yang menjadi rujukannya, bijih timah yang dihitung sebagai bagian dari kerugian keuangan negara disebut sekitar 149.148.232 kilogram Sn.

Dari perbandingan tersebut, Luriyanjaya mempertanyakan keberadaan sekitar 145.992 ton lainnya.

Angka itu, menurut dia, perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Bukan berarti secara otomatis seluruh selisih tersebut merupakan kerugian negara atau tindak pidana, tetapi perlu ada penjelasan mengenai asal-usul, pergerakan, pencatatan, dan status hukumnya.

“Kalau ada selisih antara data eksploitasi dengan volume yang masuk dalam perhitungan kerugian negara, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ada bagian yang akhirnya kehilangan jejak,” ujarnya.

Bagi Luriyanjaya, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena aktivitas pertambangan timah tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang.

 

Bukan Sekadar Angka, tetapi Soal Lokus Kerusakan

Luriyanjaya menilai pengembalian kerugian negara semestinya tidak hanya dilihat sebagai angka dalam laporan keuangan.

Jika kerugian negara dan kerusakan lingkungan terjadi di Bangka Belitung, maka menurut dia, pemulihan harus memiliki keterkaitan kuat dengan daerah yang menjadi lokus kerusakan.

Ia menyinggung adanya nilai kerugian lingkungan hidup yang sangat besar dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pemulihan lingkungan nantinya dilakukan dan siapa yang memastikan nilai kerusakan tersebut tidak kehilangan relevansinya seiring berjalannya waktu.

“Kalau kerusakan lingkungannya terjadi di Bangka Belitung, pemulihannya harus jelas. Jangan sampai uang pemulihan justru tidak kembali kepada daerah yang menjadi lokus delicti kerusakan,” katanya.

Menurut dia, persoalan ini penting karena kondisi lingkungan terus berubah. Semakin lama pemulihan tidak dilakukan, semakin besar pula tantangan untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.

 

DPRD Babel Diminta Jangan Hanya Bicara DBH

Luriyanjaya juga mendorong DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih aktif meminta keterbukaan informasi mengenai hasil pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi timah.

Menurut dia, pembahasan mengenai hak Bangka Belitung tidak seharusnya berhenti pada persoalan dana bagi hasil (DBH) dan royalti timah.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni daftar aset yang telah disita atau dirampas, status pengelolaannya, nilai aset, serta uang pengganti dan denda yang telah masuk atau akan dieksekusi negara.

“DPRD Babel sepatutnya mendesak keterbukaan informasi publik atas pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti dan pidana denda. Termasuk daftar aset sitaan yang telah dirampas dari para terpidana dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Keterbukaan tersebut, kata dia, juga penting untuk melindungi masyarakat dari persoalan hukum akibat ketidaktahuan mengenai status aset.

Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang memanfaatkan hasil perkebunan atau lahan di sekitar kawasan yang statusnya belum jelas. Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat awam bisa saja tidak mengetahui apakah suatu lahan merupakan aset sitaan, kawasan hutan, atau berada di luar objek perkara.

 

Jangan Sampai Aset Sitaan Hilang Nilainya

Selain uang dan bijih timah, Luriyanjaya juga menyoroti pengamanan aset sitaan.

Menurut dia, terdapat rentang waktu antara penyitaan, sita jaminan hingga pelaksanaan eksekusi. Dalam rentang tersebut, aset harus dipastikan aman, terpelihara dan tidak kehilangan nilai ekonominya.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh daftar aset yang telah disita maupun dirampas, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Pertanyaannya bukan hanya berapa aset yang disita, tetapi juga di mana aset tersebut berada, siapa yang menguasai, bagaimana pemeliharaannya, berapa nilainya saat disita dan berapa nilainya ketika dieksekusi.

Tanpa transparansi, menurut Luriyanjaya, publik akan sulit memastikan apakah pemulihan kerugian negara benar-benar berjalan atau sekadar berhenti di atas kertas.

 

Ada Persoalan dalam Rekonstruksi Data

Luriyanjaya juga mempertanyakan sejumlah data produksi, ekspor, kerja sama dengan mitra, serta pengolahan bijih timah melalui smelter swasta yang menurutnya masih membutuhkan pembacaan lebih cermat.

Ia menyoroti adanya angka produksi, pengiriman bijih, logam ekspor, pengembalian 5 persen, stok logam serta kompensasi sewa smelter yang menurut telaahnya tidak seluruhnya mudah direkonstruksi menjadi satu rangkaian data yang sederhana.

Bahkan, ia mempertanyakan apakah sejumlah volume bijih timah pada 2021–2022 telah seluruhnya masuk dalam perhitungan perkara atau belum.

“Publik membutuhkan data yang sederhana dan terang. Berapa bijihnya, dari mana asalnya, siapa yang menerima, berapa nilai ekonominya, berapa yang masuk dalam perhitungan kerugian negara dan berapa yang tidak,” ujarnya.

Menurut dia, tanpa rekonsiliasi data yang transparan, masyarakat akan kesulitan memahami bagaimana angka kerugian negara yang sangat besar tersebut terbentuk.

Luriyanjaya menilai persoalan paling penting saat ini bukan lagi sekadar memperdebatkan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Perkara yang telah inkrah harus dihormati. Namun, menurut dia, putusan berkekuatan hukum tetap bukan alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan kerugian negara dan pemulihan lingkungan.

Ia justru meminta pemerintah memastikan tidak ada aset, nilai ekonomi, ataupun dampak kerusakan yang terlepas dari pengawasan.

“Yang kami dorong bukan untuk menyudutkan siapa pun. Kami ingin negara memastikan seluruh hak yang seharusnya kembali kepada masyarakat dan daerah tidak hilang begitu saja,” katanya.

Bagi warga Bangka Belitung seperti dirinya, kata Luriyanjaya, perkara timah bukan sekadar persoalan hukum di ruang sidang. Ia merupakan persoalan masa depan daerah.

Sebab, ketika cadangan mineral dieksploitasi dan lingkungan mengalami kerusakan, masyarakat daerah harus menanggung konsekuensinya dalam jangka panjang.

Karena itu, ia mendorong Presiden, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD Babel dan aparat penegak hukum membuka data secara transparan serta melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap produksi, eksploitasi, ekspor, aset sitaan, uang pengganti, denda dan pemulihan lingkungan.

“Babel jangan hanya menjadi tempat diambilnya timah dan tempat ditinggalkannya kerusakan. Kalau ada kerugian negara yang berasal dari kegiatan di Babel, maka pemulihan dan manfaatnya harus kembali dirasakan masyarakat Babel,” tegasnya.

Desakan tersebut, menurut Luriyanjaya, dapat menjadi bahan diskusi masyarakat dan mendorong gerakan warga secara damai, terarah dan terukur melalui jalur pemerintahan maupun mekanisme resmi lainnya.

Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu hal, yakni kepastian ke mana timah itu pergi, berapa kerugian negara yang sebenarnya, apa saja yang berhasil dipulihkan, dan apakah pemulihan tersebut benar-benar kembali kepada daerah yang menanggung dampaknya. (Ob,Rdk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!