
BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM — Langkah hukum tegas diambil PT Menduyung Jaya Bersama usai gudang pendingin ikan milik mereka di Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, digrebek secara sepihak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas/Satlap Tri Cakti, Sabtu (29/8/2026) malam.
Aksi panjat pagar dan pembongkaran paksa gembok tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal yang mengangkangi prosedur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Agus Amri & Affiliates, perusahaan perikanan berizin resmi ini membantah keras keterlibatan dalam aktivitas penampungan maupun penyelundupan pasir timah.
Kronologi Malam Kejadian: Panjat Pagar hingga Rusak Rumah Warga
Berdasarkan rekaman CCTV perusahaan, sekitar pukul 22.30 WIB, sedikitnya 11 orang mendatangi lokasi. Seorang di antaranya nekat memanjat pagar pekarangan lalu membuka gembok gerbang dari dalam agar rombongannya bisa masuk.
“Aksi terobos malam hari itu diteruskan dengan menggeledah area gudang yang saat itu sedang dalam tahap pengerjaan instalasi cold storage hingga membuat dua pekerja yang menginap tertekan dan ketakutan. Tak berhenti di situ, rombongan juga bergerak ke pemukiman sekitar dan diduga merusak pintu rumah warga,” kata Kuasa Hukum PT MBJ Agus Amri SH.MH. CLA didampingi rekanya Laura Azani SH. MH saat melakukan konferensi di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).
Menurut Amri, seluruh tindakan tersebut dijalankan tanpa menyertakan Surat Perintah Tugas, tanpa surat izin penggeledahan dari pengadilan, tanpa pendampingan saksi/aparat desa, serta tanpa Berita Acara.
“Kepala Desa Air Menduyung bahkan tegas menolak ikut mendampingi aksi malam tersebut lantaran rombongan tidak mampu menunjukkan legalitas tugas yang sah,” ujarnya.
Polsek Simpang Teritip: Tidak Ada Aktivitas Timah
Tudingan yang dialamatkan kepada PT Menduyung Jaya Bersama runtuh setelah Polsek Simpang Teritip turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (4/9/2026). Hasil pemeriksaan resmi kepolisian mengonfirmasi tidak ditemukan adanya aktivitas penampungan atau penyelundupan pasir timah di gudang milik perusahaan.
Pihak manajemen menyayangkan narasi menyesatkan yang terlanjur beredar di media massa dan menilai ada upaya pencatutan nama institusi negara untuk mendiskreditkan nama baik perusahaan maupun perangkat desa.
Langkah Hukum dan Tuntutan Pengaduan
Guna memulihkan hak-hak hukumnya, PT Menduyung Jaya Bersama menempuh sejumlah langkah krusial:
Laporan Pidana: Mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan dan masuk pekarangan tanpa izin ke pihak kepolisian.
Aduan Kelembagaan: Bersurat ke Komandan Satgas Tri Cakti untuk meminta klarifikasi resmi mengenai status keanggotaan dan legality aksi oknum tersebut.
Hak Jawab & Koreksi: Menuntut ralat dan pemutakhiran berita dari media massa sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk membendung kemerdekaan pers atau menyerang institusi TNI/Polri/Kejaksaan, melainkan menindak oknum perseorangan yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat sipil. (OB,Radak)
Tidak ada komentar