Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 13:27 22

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Direksi PT TIMAH Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem pertambangan timah.

Perpres 79/2026 meletakkan fondasi tata kelola yang lebih transparan dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut antara lain mengatur struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), memperjelas asal-usul material hasil penambangan, serta memperkuat sinergi pembinaan lintas sektoral.

Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku usaha pertambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).

Perpres menegaskan bahwa struktur biaya produksi harus memperhitungkan komponen biaya riil di lapangan dengan mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT TIMAH dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Substansi penting lainnya dalam Perpres 79/2026 adalah penekanan terhadap kejelasan asal-usul atau traceability material hasil penambangan, khususnya di wilayah Belitung.

Regulasi tersebut memberikan landasan agar kegiatan penambangan dapat berjalan dengan kepastian mengenai asal-usul material yang dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT TIMAH Tbk.

Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan penambangan berjalan secara tertib sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT TIMAH. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.

Implementasi Perpres 79/2026 juga akan ditopang oleh sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat penyelarasan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan penerapan tata kelola yang baik (good governance).

Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, menjelaskan bahwa Perpres tersebut memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem pertambangan yang lebih tertata.

“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.

Melalui implementasi Perpres 79/2026, PT TIMAH Tbk optimistis tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru yang lebih tertib dan transparan.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum dan operasional perusahaan, tetapi juga mampu mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!