Foto : IlustrasiSUNGAILIAT, OKEYBOZ.COM — Asap kembali terlihat mengepul dari sejumlah kawasan smelter di Bangka Belitung sejak beberapa bulan terakhir. Aktivitas tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah smelter-smelter yang kembali beroperasi itu telah memiliki dasar perizinan dan pasokan bahan baku yang sah?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena kegiatan pengolahan dan peleburan mineral berkaitan erat dengan rantai tata niaga pertambangan, termasuk keberadaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sumber bahan baku, hingga potensi penerimaan negara dan daerah.
Dian, salah satu Inspektur Tambang Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa sejak Juli 2026 memang mulai terlihat asap dari sejumlah kawasan smelter.
“Betul ada asap, tetapi asap yang berbeda,” ujar Inspektur Tambang ketika menjelaskan kondisi aktivitas sejumlah smelter yang sebelumnya sempat berhenti.
Namun, ketika ditanya berapa jumlah smelter yang telah memperoleh RKAB dan berapa kuota yang diberikan, Inspektur Tambang ini menyatakan tidak memiliki data resmi tersebut.
Menurutnya, kewenangan penerbitan dan data resmi RKAB berada di pemerintah pusat. Pihaknya di daerah juga tidak memperoleh tembusan mengenai perusahaan atau smelter mana saja yang mendapatkan RKAB beserta kuotanya.
“Yang jelas, RKAB diberikan kepada pemegang IUP, yaitu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan,” jelasnya.
Smelter Kembali Beroperasi
Munculnya kembali aktivitas sejumlah smelter menjadi perhatian karena beberapa fasilitas pengolahan yang sebelumnya berhenti kini terlihat kembali melakukan kegiatan.
Salah satu yang disebut adalah ATD. Menurut Inspektur Tambang, posisi ATD harus dilihat secara berbeda karena perusahaan tersebut bukan pemegang IUP.
ATD disebut memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Dengan posisi tersebut, ATD tidak memperoleh RKAB dalam kapasitas sebagai pemegang IUP. Meski demikian, bukan berarti ATD tidak dapat melakukan kegiatan peleburan.
ATD dapat melakukan kegiatan peleburan apabila memiliki kerja sama yang sah dengan perusahaan pemegang IUP yang memiliki dasar perizinan dan sumber bahan baku yang jelas.
“Kalau ATD melakukan peleburan, dasar bahan bakunya berasal dari kerja sama dengan pemegang IUP,” katanya.
Dengan demikian, legalitas aktivitas peleburan ATD tidak semata-mata dilihat dari apakah ATD memiliki RKAB atau tidak.
Yang menjadi penting justru adalah siapa pemegang IUP yang memasok bahan baku, apakah pemegang IUP tersebut memiliki dasar perizinan yang berlaku, bagaimana kerja sama dengan smelter dilakukan, serta apakah volume bahan baku yang dilebur sesuai dengan ketentuan.
Bukan ATD yang Mendapat RKAB?
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai posisi smelter yang tidak memiliki IUP. Dalam skema seperti itu, RKAB melekat pada pemegang IUP, bukan pada smelter yang hanya memiliki IUI.
Sebagai contoh, apabila sebuah perusahaan pemegang IUP memiliki RKAB dan kemudian melakukan kerja sama dengan ATD untuk kegiatan peleburan, maka mineral dari pemegang IUP tersebut dapat diproses di fasilitas ATD sepanjang kerja sama dan seluruh persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Inspektur Tambang menyebut sejumlah nama perusahaan sebagai contoh pemegang IUP yang dapat menjadi mitra kerja sama, antara lain Agung Sumber Jaya atau Bangka Timah Makmur, apabila memang terdapat kerja sama yang sah.
“Yang perlu dilihat adalah pemegang IUP-nya, sumber bahan bakunya, serta dasar kerja sama dengan smelter,” tegasnya.
RBT Disebut Memiliki Mekanisme Berbeda
Ketika ditanyakan mengenai RBT, Inspektur Tambang menjelaskan bahwa mekanismenya berbeda.
RBT disebut memiliki pola kerja sama dengan pemegang IUP. Karena itu, keberadaan aktivitas peleburan harus dilihat dari hubungan antara smelter dengan perusahaan pemegang IUP sebagai sumber bahan baku.
Prinsip yang ditekankan adalah smelter tidak semestinya melakukan kegiatan pengolahan tanpa dasar perizinan dan sumber bahan baku yang jelas. Persoalannya kemudian bukan sekadar melihat ada atau tidaknya asap dari cerobong smelter.
Lebih jauh, publik membutuhkan kejelasan mengenai dari mana bahan baku berasal, siapa pemegang IUP-nya, apakah memiliki RKAB, berapa kuotanya, dan bagaimana bahan tambang tersebut kemudian masuk ke fasilitas smelter.
Data RKAB Masih Menjadi Pertanyaan
Di sinilah persoalan transparansi mulai muncul. Inspektur Tambang mengakui pihaknya juga ingin mengetahui secara jelas mata rantai aktivitas peleburan yang kini kembali terlihat.
Tujuannya sederhana, memastikan terdapat benang merah antara sumber bahan baku, pemegang IUP, RKAB, kerja sama dengan smelter, hingga kegiatan produksi.
“Kalau memang benar dan legal, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, tentu harus dikoreksi, baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin sembarangan menyampaikan angka mengenai RKAB karena khawatir informasi yang diberikan tidak tepat atau berada di luar kewenangannya.
Termasuk ketika ditanya apakah Bangka Timah Makmur telah memperoleh RKAB, ia tidak dapat memastikan.
Menurutnya, data mengenai perusahaan penerima RKAB, jumlah kuota, serta realisasi produksinya berada pada instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Masyarakat Berhak Mengetahui Rantai Bahan Baku
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika asap smelter sudah kembali terlihat, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar kegiatan tersebut.
Bukan hanya mengenai apakah smelter memiliki izin industri, tetapi juga mengenai asal-usul bahan baku yang dilebur.
Apalagi dalam sistem pertambangan, antara pemegang IUP, RKAB, produksi, pengangkutan, penjualan, dan pengolahan terdapat mata rantai yang saling berkaitan.
Karena itu, transparansi data mengenai RKAB menjadi penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Inspektur Tambang sendiri menilai data tersebut pada prinsipnya bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi.
Namun, penyampaiannya harus melalui prosedur dan instansi yang memiliki kewenangan. Inspektur Tambang: Kami Mengawasi Teknis dan Lingkungan
Lantas, di mana posisi Inspektur Tambang setelah RKAB diterbitkan?
Menurut penjelasan Inspektur Tambang, tugas utamanya berada pada pengawasan teknis, keselamatan pertambangan, dan lingkungan. Inspektur Tambang bukan pihak yang menentukan atau menerbitkan RKAB.
Setelah perizinan dan RKAB berjalan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dokumen serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara urusan pengusahaan, termasuk hubungan bisnis dan kerja sama antarbadan usaha, ditangani oleh direktorat atau bidang lain sesuai kewenangannya.
Karena itu, aktivitas smelter yang kembali berproduksi tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya asap.
Perlu ditelusuri mata rantainya secara utuh.
Siapa pemegang IUP? Dari mana bahan bakunya? Apakah pemegang IUP memiliki RKAB? Berapa kuotanya? Dengan siapa smelter bekerja sama? Berapa bahan baku yang telah direalisasikan? Dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang masih membutuhkan jawaban resmi.
UJP Berbeda dengan RKAB
Sementara terkait UJP, Inspektur Tambang menjelaskan bahwa prosesnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui sistem pelayanan terpadu.
Namun, rekomendasi teknis tetap berkaitan dengan instansi teknis sesuai bidang kewenangannya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelayanan perizinan, rekomendasi teknis, penerbitan RKAB, dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Pada akhirnya, munculnya kembali aktivitas smelter di Bangka Belitung menjadi momentum untuk membuka secara lebih terang rantai tata niaga bahan baku.
Bukan untuk menghakimi perusahaan yang kembali berproduksi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap ton mineral yang masuk ke tungku peleburan memiliki asal-usul, dokumen, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, selama data mengenai pemegang IUP, RKAB, kuota, sumber bahan baku, serta kerja sama dengan smelter belum terbuka secara jelas, asap yang terlihat dari cerobong akan selalu menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Dan pertanyaan paling mendasar tetap sama, jika smelter sudah kembali beroperasi, dari mana sebenarnya bahan bakunya berasal?. (Radak)
Tidak ada komentar