Masyarakat Desa Batu Beriga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD Babel, Senin (21/9/2026). (Foto : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Pernyataan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengubah zonasi perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan membuka babak baru dalam polemik pengelolaan pesisir Bangka Tengah.
Kesepakatan itu muncul setelah masyarakat Desa Batu Beriga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD Babel, Senin (21/9/2026).
Aspirasi tersebut tidak hanya menyentuh persoalan aktivitas pertambangan timah di laut. Masyarakat juga membawa kekhawatiran yang lebih besar mengenai masa depan ruang hidup nelayan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di kawasan Batu Beriga.
Dalam poin tindak lanjut yang dibacakan perwakilan DPRD Babel, Imam Wahyudi, lembaga legislatif daerah menyatakan akan mendorong revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Targetnya bukan sekadar perubahan administratif.
DPRD Babel menyatakan perairan Batu Beriga akan diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Proses tindak lanjut tersebut ditargetkan paling lambat 21 Oktober 2026.
Mengubah Peta, Mengubah Arah Pengelolaan Laut
Janji revisi zonasi ini menjadi penting karena tata ruang pesisir pada dasarnya menentukan bagaimana ruang laut digunakan dan siapa yang mendapatkan ruang tersebut.
Bagi masyarakat Batu Beriga, laut bukan sekadar hamparan wilayah yang dapat dialokasikan untuk kepentingan investasi. Laut merupakan ruang produksi nelayan, sumber pangan, sekaligus penopang kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, perubahan zonasi akan menjadi ujian terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan masyarakat pesisir di tengah kepentingan ekonomi dan investasi.
DPRD Babel juga menyatakan akan mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di perairan laut Batu Beriga.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Batu Beriga tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai konflik antara masyarakat dengan aktivitas pertambangan. Persoalannya telah masuk ke ranah kebijakan tata ruang, perizinan pertambangan, perlindungan masyarakat pesisir dan kewenangan pemerintah pusat. Namun, janji politik tersebut kini akan diuji oleh tindakan konkret.
Sebab, mengubah perda dan memperjuangkan pencabutan IUP bukan proses yang sederhana. Ada prosedur hukum, kewenangan antarinstansi serta konsekuensi terhadap izin yang telah diterbitkan.
Lima Warga Akan Dibawa ke Kementerian ESDM
DPRD Babel juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Rencananya, lima perwakilan masyarakat Batu Beriga bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah kabupaten terkait akan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi penting karena kewenangan atas perizinan pertambangan komoditas tertentu berada pada pemerintah pusat.
Artinya, keberpihakan DPRD Babel terhadap aspirasi masyarakat Batu Beriga akan berhadapan langsung dengan struktur kewenangan nasional dalam pengelolaan pertambangan. Di sinilah komitmen tersebut akan memasuki wilayah pembuktian.
Apakah desakan pencabutan IUP hanya berhenti pada pernyataan politik, atau benar-benar dilanjutkan dengan dokumen, kajian, argumentasi tata ruang dan perjuangan administratif hingga ke pemerintah pusat?
PLTN Juga Ditolak
Di tengah persoalan tambang laut, DPRD Babel juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di Batu Beriga.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat dan DPRD tidak hanya mempersoalkan aktivitas pertambangan, tetapi juga mempertanyakan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk proyek energi nuklir.
Penolakan terhadap PLTN menjadikan Batu Beriga sebagai arena perdebatan yang jauh lebih luas antara kebutuhan energi, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, ruang hidup nelayan dan hak masyarakat untuk terlibat dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses revisi perda menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut.
DPRD Babel menyatakan perwakilan masyarakat Batu Beriga akan dilibatkan dalam proses revisi RZWP3K.
Jangan Sampai Janji Berhenti di Atas Kertas
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga dan sejumlah unsur DPRD Babel, termasuk Imam Wahyudi dan Me Hoa.
Dokumen itu kini menjadi semacam kontrak moral antara wakil rakyat dan masyarakat pesisir.
Sebab masyarakat tidak hanya meminta didengar. Mereka meminta ruang laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka mendapatkan perlindungan kebijakan. Target 21 Oktober 2026 pun menjadi tenggat yang patut diperhatikan publik.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada perkembangan nyata, maka pertanyaan publik akan sederhana: apakah janji perubahan zonasi benar-benar menjadi agenda legislasi, atau hanya menjadi respons sesaat terhadap tekanan aspirasi masyarakat?
Batu Beriga kini bukan hanya berbicara tentang timah dan PLTN. Ia berbicara tentang siapa yang berhak menentukan masa depan laut.
Apakah ruang pesisir akan lebih dahulu diletakkan sebagai ruang hidup masyarakat nelayan, atau kembali menjadi ruang yang ditentukan oleh kepentingan proyek, pertambangan dan investasi.
Jawabannya akan terlihat dari langkah DPRD Babel setelah pernyataan tersebut ditandatangani. Dan masyarakat Batu Beriga kini memiliki alasan untuk menagih janji itu. (Radak)
Tidak ada komentar