Hutan Lindung Tujuh Dukun Digerayangi 7 TI Tower, Nama Regen Muncul

waktu baca 3 menit
Selasa, 6 Okt 2026 15:46 26 dika okeyboz

BANGKABARAT, OKEYBOZ.COM – Status sebagai kawasan hutan lindung rupanya belum cukup untuk membendung aktivitas tambang timah.

Hutan Lindung Tujuh Dukun di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, kembali disebut menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal menggunakan sedikitnya tujuh unit TI rajuk tower.

Pantauan Jejaring Radak Group, Rabu (30/9/2026), sejumlah tower berdiri di tengah kawasan yang telah berubah menjadi kolong-kolong bekas aktivitas tambang.

Sebagian unit bahkan terpantau masih beroperasi menyedot material yang diduga mengandung timah. Lokasi aktivitas tambang tersebut berada sekitar 400 meter dari muara Sungai Selindung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan kawasan hutan lindung serta dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar. Warga menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Tujuh Dukun bukan fenomena baru.

Sebelumnya, kawasan tersebut disebut telah dikeruk menggunakan TI sebu hingga alat berat. Setelah sempat berhenti, aktivitas pertambangan kini kembali terlihat.

Nama Regen Muncul

Di tengah aktivitas tujuh tower tersebut, nama Regen mencuat. Seorang warga yang mengetahui aktivitas di lokasi menyebut salah satu pihak yang disebut mengurus kegiatan tersebut adalah seseorang bernama Adi.

“Itu ada TI tower di situ, yang ngurus Adi. TI itu punya Regen, infonya ngasil di situ dan sudah hampir satu bulan kerja,” ujar warga tersebut.

Pernyataan warga itu menjadi informasi yang masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pemilik sebenarnya dari tujuh unit TI tower yang beroperasi di kawasan tersebut serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan.

Nama Regen juga disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota polisi berinisial RM.

Namun, hubungan tersebut maupun keterkaitannya dengan aktivitas tambang belum dapat diverifikasi secara independen.

Yang menjadi persoalan utama bukan semata siapa pemilik tower, melainkan bagaimana tujuh unit tambang bisa beroperasi di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.

Hutan Lindung, Kok Bisa Ditambang?

Keberadaan tujuh tower di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum.

Jika benar lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin, maka persoalannya tidak hanya menyangkut pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan perambahan kawasan hutan.

Apalagi aktivitas disebut telah berlangsung hampir satu bulan. Artinya, terdapat rentang waktu yang cukup panjang bagi aparat maupun instansi terkait untuk mengetahui dan memastikan status kegiatan tersebut.

Warga berharap kawasan Tujuh Dukun tidak kembali menjadi wilayah yang terus-menerus dieksploitasi setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, Regen, yang disebut warga sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan TI tower tersebut, belum memberikan klarifikasi ketika dihubungi melalui WhatsApp.

Konfirmasi juga diperlukan dari pihak terkait mengenai status kawasan, legalitas tujuh unit TI tower tersebut, serta langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Hutan Lindung Tujuh Dukun.

Sebab, jika hutan lindung saja dapat ditembus tujuh tower secara bersamaan, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang mengawasi kawasan tersebut. (Radak/Rudy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!