Timah Rakyat di Ujung Tanduk! SN Anjlok, Duit Tertahan, PT Timah Tbk Dihujani Keluhan

waktu baca 6 menit
Minggu, 25 Okt 2026 13:55 9 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Bagaimana pasir timah diterima, siapa yang menentukan kadar, dan bagaimana nilai pembayarannya dihitung? Serangkaian pertanyaan ini kembali mencuat di tengah sorotan terhadap tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mekanisme yang berlangsung di sejumlah Gudang Bijih Timah (GBT) yang berkaitan dengan PT Timah Tbk menjadi perhatian dan perlu ditelusuri untuk memastikan prosesnya berjalan transparan serta sesuai ketentuan.

Di tengah perjuangan masyarakat mencari penghasilan dari sektor pertambangan, muncul keluhan serius dari sejumlah pengepul yang mengaku dirugikan akibat perbedaan hasil pengujian kadar timah atau Stannum (Sn).

Timah yang sebelumnya diketahui memiliki kadar SN 72, 73 hingga 74 disebut mengalami penurunan drastis, bahkan mencapai enam poin, ketika dilakukan pengujian laboratorium sementara oleh pihak PT Timah Tbk.

Jika keluhan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan angka dalam hasil laboratorium. Ada nilai ekonomi yang dipertaruhkan, ada pendapatan masyarakat yang berpotensi terpangkas, dan ada transparansi pengujian yang patut dipertanyakan.

Keluhan ini disampaikan Detri kepada redaksi Radak Babel, Minggu (25/10/2026). Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap mekanisme penerimaan dan pemeriksaan pasir timah yang disebut terjadi di sejumlah GBT, termasuk di kawasan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Menurut Detri, para pengepul merasa berada dalam posisi yang tidak menguntungkan ketika pasir timah yang telah mereka kumpulkan harus melalui proses pemeriksaan dengan hasil kadar yang berbeda dari pengujian sebelumnya.

“Timah yang kami ketahui kadarnya SN 72, 73, bahkan 74, ketika dicek oleh pihak PT Timah bisa turun sampai enam mata,” ungkap Detri.

Detri menduga terdapat praktik yang tidak transparan dalam penentuan kadar pasir timah tersebut. Ia meminta agar dugaan keterlibatan oknum dalam proses pemeriksaan di sejumlah GBT tidak dianggap sebagai persoalan biasa.

Sebab, selisih kadar timah dapat memengaruhi nilai pembayaran yang diterima pengepul maupun penambang.

Hasil Laboratorium Dua Minggu, Pembayaran Disebut Sampai Sebulan

Kekecewaan tidak berhenti pada persoalan kadar.

Detri juga menyoroti lamanya proses pengumuman hasil laboratorium, penentuan nilai taksasi, hingga pembayaran pasir timah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat enggan menjual pasir timah melalui mekanisme yang berkaitan dengan PT Timah Tbk.

“Banyak masyarakat tidak mau jual timah di PT Timah. Selain dibayar selama satu bulan, PT Timah juga mengumumkan hasil lab-nya sampai dua minggu dan menunggu hasil taksasi,” ujarnya.

Keluhan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian waktu transaksi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada hasil penjualan pasir timah.

Mengapa masyarakat harus menunggu begitu lama untuk mengetahui hasil pengujian dan menerima pembayaran? Apakah mekanisme tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pihak yang memasok timah?

Lebih jauh, apabila terjadi perbedaan hasil pengujian SN, apakah pengepul diberikan kesempatan melakukan pemeriksaan ulang melalui laboratorium independen?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab. Sebab, kepercayaan dalam perdagangan komoditas tidak cukup dibangun melalui prosedur internal perusahaan, melainkan juga melalui transparansi hasil pengujian dan kepastian pembayaran.

Dugaan Skema Pasokan Melalui CV dan Smelter Ikut Disorot

Persoalan semakin menarik ketika Detri menyinggung dugaan mekanisme pasokan pasir timah dari pihak swasta kepada PT Timah Tbk.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian pasir timah yang semula direncanakan untuk dijual kepada perusahaan peleburan atau smelter justru disebut masuk melalui jalur penerimaan yang berkaitan dengan PT Timah Tbk.

Detri turut mempertanyakan penggunaan perusahaan berbentuk CV dalam rantai pasokan tersebut, termasuk hubungan antara asal-usul pasir timah, wilayah izin usaha pertambangan (IUP), dan mekanisme penyerahannya kepada smelter.

Menurut pengakuannya, terdapat dugaan kewajiban pasokan sekitar 30 persen dari sejumlah smelter kepada PT Timah Tbk.

Namun, dasar perjanjian, besaran kewajiban, serta pelaksanaan mekanisme pasokan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dokumen resmi.

“PT Timah tidak semua memproduksi timah mereka dari IUP mereka. Mereka menekan para smelter untuk membantu produksi mereka. Dan tahu sendiri, timah-timah ini penambang yang ambil di luar IUP dan jual kepada smelter,” ungkap Detri.

Pernyataan itu merupakan tudingan serius yang tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Jika benar terdapat pasokan pasir timah yang berasal dari luar wilayah IUP dan masuk ke rantai perdagangan resmi, maka legalitas asal komoditas, dokumen pengangkutan, serta tanggung jawab pihak penerima wajib ditelusuri.

Jangan sampai rantai perdagangan yang terlihat resmi di atas kertas justru menyisakan pertanyaan besar mengenai asal-usul timah di lapangan.

Jangan Sampai Angka SN Menjadi Alat yang Merugikan Masyarakat

Dalam perdagangan pasir timah, kadar SN merupakan salah satu faktor penting yang menentukan nilai suatu komoditas.

Karena itu, perbedaan hasil pemeriksaan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Meski selisih hasil pengujian dapat dipengaruhi metode pengambilan sampel, kondisi material, maupun prosedur laboratorium, perbedaan hingga enam poin sebagaimana dikeluhkan Detri tetap membutuhkan penjelasan teknis yang terbuka.

Siapa yang mengambil sampel? Bagaimana proses pengujiannya? Apakah pengepul dapat menyaksikan prosedur pemeriksaan? Dan apakah hasil laboratorium dapat diuji ulang secara independen?

Jangan sampai masyarakat diminta percaya sepenuhnya kepada angka yang mereka sendiri tidak memiliki kesempatan untuk mengujinya.

PT Timah Tbk sebagai perusahaan terbuka dengan kepemilikan negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga tata kelola komoditas strategis tersebut.

Sudah semestinya perusahaan memberikan kepastian mengenai mekanisme penerimaan pasir timah, pengujian kadar, penentuan harga, serta jangka waktu pembayaran.

Terlebih, timah bukan sekadar komoditas perdagangan. Di Bangka Belitung, timah merupakan sumber penghidupan bagi banyak keluarga yang menggantungkan nasib pada sektor pertambangan.

PT Timah Harus Membuka Penjelasan, Bukan Membiarkan Kecurigaan Berkembang

Keluhan Detri dan sejumlah pengepul menjadi alasan penting bagi PT Timah Tbk untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Perusahaan perlu menjelaskan apakah benar terdapat penurunan hasil pengujian SN sebagaimana dikeluhkan, bagaimana prosedur penetapan kadar dilakukan, dan mengapa proses pembayaran disebut dapat berlangsung hingga satu bulan.

Selain itu, dugaan mekanisme pasokan melalui CV dan smelter, termasuk klaim mengenai kewajiban pasokan 30 persen, juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, perjanjian kerja sama, dan sistem penelusuran asal komoditas.

Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, PT Timah tentu memiliki data dan dokumen untuk menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga berita ini disusun, tudingan yang disampaikan Detri masih memerlukan verifikasi independen dan tanggapan resmi dari PT Timah Tbk. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan serta pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang SN 72, 73, atau 74. Bukan pula semata-mata tentang kapan timah dibayar. Ini tentang keadilan tata niaga timah di tanah penghasilnya sendiri.

Jangan sampai masyarakat Bangka Belitung yang bersusah payah menghasilkan timah justru merasa menjadi pihak paling lemah dalam menentukan nilai hasil kerja mereka.

Timah Bangka Belitung boleh bernilai tinggi di pasar dunia. Namun, nilainya akan kehilangan makna bagi masyarakat jika proses perdagangan di daerah sendiri masih menyisakan ketidakpastian, kecurigaan, dan keluhan yang tidak kunjung dijawab. (RADAK)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!