Tim penasehat hukum keluarga almarhum Aldo, (foto : Yuda/Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kehilangan seorang anak tak menghentikan langkah keluarga Aldo Ramdhani untuk mencari keadilan.
Melalui gugatan atas kematian bocah berusia 10 tahun itu di RSUD Depati Hamzah, keluarga kini menanti terungkapnya fakta-fakta di persidangan.
Namun, dalam sidang Selasa (27/10/2026), kesaksian yang dihadirkan pihak Tergugat Dua justru dipersoalkan oleh tim kuasa hukum keluarga.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Aldo, Dian Wahyuni, SKM, SH, MM, MH.Kes., menilai keterangan saksi yang diperkenalkan sebagai seorang ustaz itu tidak berkaitan langsung dengan riwayat medis maupun rangkaian peristiwa yang terjadi selama Aldo menjalani perawatan hingga meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Bagi pihak penggugat, persoalan utama dalam perkara ini adalah fakta-fakta terkait pelayanan medis yang diterima Aldo sebelum mengembuskan napas terakhir pada 1 Desember 2024.
Karena itu, Dian menilai keterangan saksi dalam persidangan semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan pokok sengketa agar dapat membantu mengungkap fakta yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Menurut penilaian kami, keterangan saksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan riwayat medis maupun peristiwa yang menjadi pokok perkara. Saksi juga tidak mengetahui, tidak mendengar, dan tidak melihat secara langsung kejadian yang berkaitan dengan perawatan hingga meninggalnya almarhum Aldo di rumah sakit,” ujar Dian seusai persidangan.
Menurut Dian, dalam perkara yang menyangkut dugaan kelalaian pelayanan medis, relevansi keterangan saksi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian.
Keterangan yang bersumber dari pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang disengketakan, menurutnya, perlu dibedakan dari keterangan yang tidak didasarkan pada pengalaman langsung atas kejadian tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga Aldo menilai kesaksian yang disampaikan dalam persidangan kali ini belum memberikan jawaban atas persoalan utama yang mereka ajukan melalui gugatan.
Dian juga berpandangan bahwa keterangan tersebut belum membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak penggugat mengenai pelayanan medis terhadap almarhum.
“Bagi kami, yang menjadi persoalan utama adalah fakta-fakta terkait pelayanan medis terhadap almarhum Aldo. Karena itu, keterangan saksi semestinya dinilai dari sejauh mana keterangannya berhubungan dengan pokok perkara, bukan sekadar dari siapa yang dihadirkan di persidangan,” tegasnya.
Saksi Ketua RT Ditunda
Selain kesaksian seorang ustaz, pihak Tergugat 2 sebelumnya juga menjadwalkan kehadiran seorang saksi lain yang disebut sebagai ketua RT.
Namun, saksi tersebut belum memberikan keterangan karena persoalan kelengkapan administrasi persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi itu pun ditunda hingga pekan berikutnya.
Dengan demikian, menurut penjelasan Dian, masih terdapat agenda pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan dalam persidangan mendatang.
Bagi tim kuasa hukum keluarga Aldo, proses pembuktian menjadi tahapan penting untuk menguji berbagai fakta yang berkaitan dengan peristiwa kematian anak tersebut.
Mereka berharap seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta pertanyaan yang diajukan selama persidangan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Keluarga Berharap Keadilan
Di balik proses hukum yang berjalan, perkara kematian Aldo bukan sekadar persoalan gugatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Bagi keluarganya, proses tersebut merupakan upaya mencari kejelasan atas peristiwa yang berujung pada kehilangan seorang anak.
Dian menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan agar setiap fakta yang terungkap dapat diperiksa dan dinilai secara objektif.
Ia berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan keberadaan saksi, tetapi juga mencermati relevansi keterangan, bobot pembuktian, serta hubungannya dengan pokok perkara.
“Kami berharap Majelis Hakim membuka mata dan hati terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Setiap keterangan harus dinilai secara cermat berdasarkan relevansi, bobot pembuktian, dan hubungannya dengan pokok perkara,” kata Dian.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan keluarga Aldo akan terus berlanjut melalui jalur hukum demi memperoleh keadilan bagi almarhum.
Dalam pernyataannya, Dian mengutip prinsip hukum Fiat justitia ruat caelum, yang secara umum dimaknai sebagai keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Prinsip tersebut, menurut semangat yang disampaikan pihak keluarga, menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mengabaikan substansi persoalan yang sedang diperiksa.
“Harapan kami sederhana perkara ini diperiksa dan diputus secara adil, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Bagi keluarga almarhum, perjuangan ini bukan semata-mata tentang gugatan, melainkan juga tentang ikhtiar memperoleh keadilan bagi seorang anak yang telah meninggal dunia,” tutup Dian.
Persidangan perkara kematian Aldo di RSUD Depati Hamzah masih berlanjut. Seluruh dalil, keterangan saksi, dan alat bukti dari para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim. (Yuda/Radak)
Tidak ada komentar