Foto : IlustrasiBANGKA, OKEYBOZ.COM – Rantai pasok timah di kawasan industri Jelitik kembali membutuhkan penelusuran serius. Sekitar 750 kilogram bijih timah yang dilaporkan masuk ke CV Ayi Jaya disebut dalam surat jalan berasal dari IUP CV Harapan Muda Perkasa.
Namun, munculnya informasi mengenai dugaan sumber lain membuat pemeriksaan dokumen produksi, jalur pengangkutan, dan bukti penerimaan menjadi penting untuk memastikan legalitas asal mineral tersebut.
Dugaan sementara ratusan kilo timah tersebut bukan berasal dari IUP melainkan dari seorang kolektor timah di wilayah Belinyu.
Rabu (28/10/2026), sebuah surat jalan bernomor 013/SJ/CV.HMP/X/2026 mencatat pengangkutan bijih timah seberat kurang lebih 750 kilogram dengan tujuan CV Ayi Jaya di kawasan industri Jelitik.
Dokumen tersebut mencantumkan nama BGN sebagai pengemudi kendaraan jenis pickup bernomor polisi BN 12** BH.
Dalam surat jalan itu, sumber barang dinyatakan berasal dari IUP Operasi Produksi CV Harapan Muda Perkasa berdasarkan nomor izin 188.4/469/ESDM/DPMPTSP/2019.
Namun, persoalannya tidak cukup berhenti pada selembar surat jalan.
Benarkah seluruh pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan yang sah di dalam wilayah IUP sebagaimana tercantum dalam dokumen? Atau justru ada persoalan dalam rantai pasok yang harus ditelusuri lebih jauh?
Pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan dokumen produksi, titik koordinat penambangan, catatan pengangkutan, hasil penimbangan, dan bukti penerimaan barang.
Surat jalan merupakan bagian dari administrasi pengangkutan. Akan tetapi, keberadaannya saja tidak otomatis membuktikan asal-usul mineral maupun seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi.
CV Ayi Jaya Jadi Sorotan, Jejak 750 Kilogram Timah Harus Terang
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa CV Ayi Jaya telah menerima pasokan bijih timah tersebut. Meski demikian, informasi penerimaan itu masih membutuhkan konfirmasi melalui bukti timbang, catatan stok, atau dokumen penerimaan perusahaan.
Jika pengiriman tersebut benar telah diterima, perusahaan diharapkan mampu menjelaskan asal barang, mekanisme transaksi, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penerimaan.
Tidak boleh ada ruang gelap dalam rantai perdagangan timah. Setiap kilogram mineral yang masuk ke fasilitas pengolahan harus memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan CV Harapan Muda Perkasa sebagai perusahaan yang namanya tercantum dalam surat jalan.
Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai status IUP perusahaan tersebut pada Oktober 2026, persetujuan RKAB yang relevan, realisasi produksi, hingga kesesuaian volume pasir timah yang dikirim dengan hasil penambangan yang tercatat.
Nomor izin yang diterbitkan pada 2019 tidak dengan sendirinya menjelaskan status perizinan dan kepatuhan perusahaan pada 2026.
Aparat dan ESDM Jangan Hanya Memeriksa Kertas!
Persoalan pengangkutan mineral bukan semata urusan administrasi perusahaan. Ini menyangkut pengawasan sumber daya alam, ketertelusuran produksi, dan penerimaan negara.
Kementerian ESDM bahkan telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 3 Juni 2026 mengenai peningkatan pengawasan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara.
Karena itu, aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan surat jalan, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara barang yang diangkut, wilayah IUP, dokumen penjualan, dan catatan penerimaan.
Apabila seluruh dokumen dan aktivitasnya sah, perusahaan seharusnya tidak kesulitan menjelaskan alur pasokan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Penelusuran terhadap pengiriman sekitar 750 kilogram pasir timah ini menjadi penting untuk memastikan bahwa mineral yang beredar di kawasan industri Jelitik benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik tidak membutuhkan sekadar cap dan tanda tangan di atas kertas. Publik membutuhkan bukti bahwa tata niaga timah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.
Sebab, pertanyaan terbesar dalam persoalan ini bukan hanya siapa yang mengirim dan siapa yang menerima, melainkan dari mana pasir timah itu sebenarnya ditambang.
Hingga penyusunan naskah ini, dokumen pendukung yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun memastikan penerimaan fisik barang. Klarifikasi dari CV Ayi Jaya, CV Harapan Muda Perkasa, dan instansi berwenang masih diperlukan. (Radak)
Tidak ada komentar