Foto : IlustrasiPANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Sidang dugaan korupsi tata kelola timah senilai Rp4,16 triliun di Bangka Selatan kembali memanas.
Dua terdakwa, Harianto dan Hendro alias Aliong To, melalui kuasa hukum masing-masing secara terbuka menolak dakwaan JPU Kejari Bangka Selatan dan mempertanyakan dasar tuduhan yang menjerat mereka.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (16/9/2026), para kuasa hukum menyatakan kliennya bukan pelaku ilegal mining dan tidak merugikan negara.
“Klien kami bekerja di dalam IUP PT Timah Tbk yang sah, bukan di luar IUP. Mereka adalah mitra usaha resmi PT Timah yang sah sesuai Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan langsung oleh PT Timah,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Kuasa hukum menegaskan, seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan CV SR Bintang Babel dan CV Bintang Terang telah sesuai prosedur kemitraan yang ditetapkan BUMN tersebut. Seluruh hasil produksi bijih timah tidak dijual ke pihak lain, melainkan wajib dan seluruhnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk.
“Bagaimana mungkin disebut ilegal mining dan merugikan negara, jika lokasinya di IUP PT Timah sendiri, ada SP/SPK resmi, diawasi oleh PT Timah, dan hasilnya 100% dijual ke PT Timah? Justru negara melalui PT Timah diuntungkan,” tegas kuasa hukum.
Oleh karena itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan.
JPU Kejari Bangka Selatan tetap pada dakwaannya bahwa SP dan SPK tersebut diduga dimanipulasi untuk melegitimasi praktik penambangan yang tidak sesuai kaidah tata kelola, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,16 Triliun periode 2015-2022.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa pekan depan, Selasa 22/9/2026. (Radak)
Tidak ada komentar