
Penulis: Icar
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Persoalan perizinan tempat hiburan Tetris 88 di kawasan Temberan, Kota Pangkalpinang, mulai menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, izin operasional diskotik dan karaoke ternyata belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Jika izin diskotik dan karaoke belum keluar, atas dasar apa aktivitas usaha tersebut dijalankan apabila memang telah beroperasi dengan kegiatan serupa?
Di tengah polemik perizinan tersebut, penolakan warga terhadap rencana menjadikan Tetris 88 sebagai tempat hiburan malam semakin menguat.
Warga bersama alim ulama dan tokoh masyarakat Temberan secara terbuka menyatakan keberatan terhadap keberadaan diskotik maupun klub malam di lingkungan mereka.
“Info e punye Ataw 88. Kami warga Temberan sekitar Tetris 88 menolak untuk diskotik atau klub malam Tetris 88. Para alim ulama masyarakat Temberan menolak keras,” ujar salah seorang perwakilan warga kepada media ini, Sabtu (31/10/2026) malam.
Dua Pengajuan Izin, Hanya Satu yang Terbit
Di balik polemik penolakan warga, persoalan administrasi perizinan Tetris 88 justru menyisakan tanda tanya.
Berdasarkan keterangan pejabat Bidang PTSP Kota Pangkalpinang, terdapat dua pengajuan izin untuk tempat usaha tersebut.
Pengajuan pertama adalah izin rumah meeting dan restoran. Izin ini telah diterbitkan oleh PTSP Kota Pangkalpinang.
“Izin yang pertama untuk rumah meeting dan restoran, yang mengeluarkan izin memang betul dari PTSP Kota Pangkalpinang. Itu sudah keluar,” jelas pejabat PTSP Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi.
Namun, berbeda dengan pengajuan kedua yang mencakup kegiatan diskotik dan karaoke.
Menurut keterangan pejabat tersebut, kewenangan penerbitan izin kedua berada di PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terkait untuk izin yang kedua yang diajukan Tetris 88 untuk diskotik dan karaoke, yang mengeluarkan izin adalah Dinas PTSP Provinsi. Namun sampai dengan sekarang untuk izin karaoke dan diskotik sampai dengan sekarang tidak dikeluarkan oleh pihak Dinas PTSP Provinsi Bangka Belitung,” tegasnya.
Keterangan ini memperjelas bahwa izin rumah meeting dan restoran tidak bisa serta-merta dianggap sebagai izin operasional diskotik maupun karaoke.
Dengan demikian, apabila terdapat aktivitas yang menggunakan konsep atau menjalankan kegiatan diskotik dan karaoke, legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.
Publik pun membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak pengelola mengenai jenis kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan di lokasi tersebut.
Warga: Jangan Berlindung di Balik Izin Restoran
Bagi masyarakat Temberan, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Mereka khawatir keberadaan tempat hiburan malam akan membawa perubahan sosial dan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Para alim ulama mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat setempat.
Mereka juga meminta agar tidak ada aktivitas diskotik dan karaoke sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kalau izin diskotik dan karaokenya belum keluar dari provinsi, jangan coba-coba beroperasi secara diam-diam. Kami akan awasi. Temberan ini kampung santri, jangan dirusak dengan diskotik,” tegasnya.
Warga juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.
Mereka meminta Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak tinggal diam dan segera melakukan pengawasan terhadap aktivitas Tetris 88.
“Jangan sampai izinnya rumah meeting dan restoran, tapi praktiknya diskotik dan karaoke. Itu namanya mengelabui izin. Warga Temberan menolak, titik,” ungkap seorang warga.
PTSP Provinsi dan Satpol PP Perlu Bertindak
Terungkapnya fakta bahwa izin diskotik dan karaoke belum diterbitkan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
PTSP Provinsi Babel perlu memastikan status permohonan perizinan Tetris 88, termasuk apakah terdapat kegiatan operasional yang telah berjalan sebelum izin yang dipersyaratkan diterbitkan.
Begitu pula Satpol PP Kota Pangkalpinang perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen perizinan, tetapi juga harus mencocokkan jenis kegiatan usaha dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.
Sebab, izin rumah meeting dan restoran tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan kegiatan usaha lain yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Tetris 88 belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rencana maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Warga Temberan menunggu ketegasan pemerintah. Jangan sampai aturan perizinan hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara aktivitas usaha di lapangan berjalan tanpa kejelasan legalitas. (OB)
Tidak ada komentar