CV Ayi Jaya Disorot, Puluhan Ton Pasir Timah Masuk di Tengah Tanda Tanya Izin

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Nov 2026 20:20 11 dika okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Rantai pasok pasir timah menuju kawasan industri Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menyisakan tanda tanya.

Setelah sebelumnya mencuat pengiriman 750 kilogram bijih timah ke CV Ayi Jaya, kini muncul informasi mengenai pasokan material yang disebut-sebut mencapai puluhan ton ke fasilitas pengolahan perusahaan tersebut.

Masuknya material timah dalam jumlah besar itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah CV Ayi Jaya telah mengantongi seluruh persyaratan perizinan untuk melakukan kegiatan peleburan? Bagaimana dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu instrumen pengendalian kegiatan pertambangan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah sebelumnya terungkap adanya pengiriman sekitar 750 kilogram bijih timah menuju CV Ayi Jaya pada Rabu (28/10/2026).

Pengiriman itu tercatat dalam surat jalan Nomor 013/SJ/CV.HMP/X/2026, yang menyebutkan sumber barang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV Harapan Muda Perkasa.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pasir timah tersebut diduga berasal dari seorang kolektor di wilayah Belinyu, bukan dari aktivitas penambangan di dalam wilayah IUP sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkutan.

Kini, persoalannya berkembang. Bukan lagi sekadar mempertanyakan asal-usul 750 kilogram pasir timah, melainkan juga bagaimana aktivitas penerimaan material dalam jumlah puluhan ton dapat berlangsung di fasilitas CV Ayi Jaya.

Puluhan Ton Masuk, Legalitas Peleburan Perlu Dibuka

Jika informasi masuknya puluhan ton pasir timah tersebut benar, maka publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penerimaan dan pengolahannya.

Sebab, kegiatan usaha pengolahan dan pemurnian mineral bukan sekadar persoalan memiliki bangunan, peralatan, atau fasilitas produksi. Ada persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Status perizinan kegiatan peleburan CV Ayi Jaya perlu dijelaskan secara terbuka. Begitu pula dengan persetujuan RKAB, kapasitas produksi, sumber bahan baku, serta kesesuaian antara jumlah material yang masuk dengan dokumen administrasi perusahaan.

Jangan sampai aktivitas penerimaan dan pengolahan pasir timah berjalan, sementara status legalitas operasionalnya belum terang.

RKAB juga menjadi aspek penting untuk ditelusuri. Apakah perusahaan dan sumber pemasoknya memiliki persetujuan RKAB yang relevan untuk periode berjalan? Apakah volume pasir timah yang diterima sesuai dengan rencana dan realisasi produksi yang tercatat? Semua itu membutuhkan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

Surat Jalan Bukan Jaminan Asal Timah Sah

Sebelumnya, dokumen pengangkutan yang mencantumkan nama CV Harapan Muda Perkasa menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri rantai pasok pasir timah menuju CV Ayi Jaya.

Namun, surat jalan tidak otomatis membuktikan bahwa material benar-benar berasal dari wilayah IUP yang disebutkan.

Penelusuran harus dilakukan mulai dari titik penambangan, koordinat lokasi, bukti produksi, dokumen penjualan, proses pengangkutan, hingga bukti penerimaan dan penimbangan di perusahaan tujuan.

Apalagi, informasi mengenai dugaan keterlibatan kolektor timah di wilayah Belinyu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan simpang siur mengenai asal-usul mineral.

Apabila puluhan ton pasir timah tersebut memang berasal dari sumber legal, perusahaan semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan seluruh mata rantai pasokannya.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ESDM dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Persoalan ini seharusnya menjadi perhatian Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat surat jalan atau dokumen pengiriman. Petugas perlu memastikan kesesuaian antara legalitas perusahaan, persetujuan RKAB, asal bahan baku, kapasitas fasilitas pengolahan, dan realisasi kegiatan operasional.

Kementerian ESDM sebelumnya juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tertanggal 3 Juni 2026 mengenai peningkatan pengawasan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara.

Ketentuan pengawasan tersebut menjadi relevan untuk memastikan rantai pasok mineral dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai volume puluhan ton, status izin peleburan, serta persetujuan RKAB CV Ayi Jaya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Hingga berita ini dinaikkan tim radak terus berusaha mengkonfirmasi ke pihak manajemen CV Ayi Jaya dan CV Harapan Muda. (Tim Radak Babel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!