Kejagung serahkan Tiga tersangka PT PMM ke Kejari Pangkalpinang, (dok : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026 memasuki fase krusial.
Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IW, GP, dan JK. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengurusan dokumen hingga persetujuan ekspor mineral yang dilakukan PT PMM.
IW merupakan pihak PT PMM yang bertugas mengurusi kegiatan ekspor serta menjalin komunikasi dengan Sucofindo dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sementara GP menjabat Kepala Unit Pelayanan (UP) Sucofindo Pangkalpinang, sedangkan JK merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik mengungkap dugaan adanya pengaturan pengambilan sampel mineral yang akan diekspor. IW diduga meminta GP mengambil sampel hanya dari bagian atas jumbo bag.
Tak hanya itu, pengujian laboratorium diduga hanya menggunakan sampel seberat 1 kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman atau shipment.
IW juga diduga meminta GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang berkaitan dengan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium telah mendeteksi kandungan mineral LTJ dan radioaktif.
Permintaan tersebut diduga diakomodasi oleh GP. Dalam perkara ini, GP disebut melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel pengujian laboratorium seberat 1 kilogram, serta tidak menerbitkan COA LTJ dan radioaktif.
Namun, GP diduga tetap menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menjadi bagian dari persyaratan pengajuan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun mengetahui mineral yang akan diekspor terdeteksi mengandung mineral LTJ berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Jakarta.
Persetujuan tersebut diduga diberikan setelah JK melakukan pertemuan dengan IW dan jajaran direksi PT PMM.
Berkas Lengkap, Perkara Segera Disidangkan
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan, penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.
Rangkaian tersebut meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, hingga pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik kemudian melaksanakan Tahap II sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Dengan penyerahan tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU, termasuk terkait status penahanan para tersangka.
Tahapan berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses penuntutan dan rencana pelimpahan perkara akan disampaikan oleh pihak JPU.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut proses pengambilan dan pengujian sampel mineral, tetapi juga penerbitan dokumen yang menjadi persyaratan ekspor, meskipun hasil laboratorium disebut telah mendeteksi kandungan LTJ dan radioaktif dalam mineral yang akan dikirim ke luar negeri. (Radak)
Tidak ada komentar