Tetris 88 Hanya Ada Izin Restoran KBLI jasa Mice : Warga Temberan Tolak Kalau Dijadikan Tempat Diskotik dan Minuman Keras. Nama AT Mencuat Sebagai Pemilik

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Nov 2026 09:54 4 iwan okeyboz

Penulis: Tim

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Polemik keberadaan tempat usaha TETRIS 88 di Jalan Alexsander, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kian menjadi sorotan.

Bukan hanya penolakan warga dan tokoh agama terhadap rencana operasional diskotik maupun karaoke, tetapi juga menyangkut kesesuaian izin usaha hingga siapa sebenarnya sosok di balik bisnis tersebut.

Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh media ini, TETRIS 88 tercatat atas nama CV Gaviota Mandiri Jaya, dengan nomor NIB 2005250005692.

Perusahaan tersebut mencantumkan Dedi Sukandi sebagai penanggung jawab sekaligus direktur.

Dalam dokumen itu, kegiatan usaha TETRIS 88 terdaftar menggunakan KBLI 82301, yakni Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran atau dikenal dengan istilah MICE.

Artinya, ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan, konferensi, pameran dan kegiatan sejenis.

Klasifikasi tersebut tidak dengan sendirinya memberikan dasar untuk menjalankan usaha diskotik, karaoke maupun bar beralkohol.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika kegiatan operasional TETRIS 88 nantinya mengarah pada hiburan malam, apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan sudah dipenuhi?

Nama Kolektor Timah At Ikut Disebut

Persoalan TETRIS 88 ternyata tidak berhenti pada urusan perizinan. Di tengah penolakan warga, muncul pula informasi mengenai sosok yang disebut-sebut berada di balik kepemilikan usaha tersebut.

Nama At, seorang kolektor timah yang cukup dikenal di Bangka Belitung, ikut menjadi pembicaraan masyarakat Temberan.

“Setahu masyarakat di sini, TETRIS 88 itu punya At, kolektor timah terkenal itu. Secara di NIB memang atas nama CV Gaviota Mandiri Jaya punya Dedi Sukandi, tapi yang punya modal dan yang dikenal warga di lapangan itu At,” ungkap seorang warga.

Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan At dalam kepemilikan atau permodalan TETRIS 88 tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara independen.

Hal inilah yang juga membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan simpang siur mengenai siapa pemilik manfaat sebenarnya dari usaha tersebut.

Warga Tegas Menolak Diskotik dan Karaoke

Bagi masyarakat Temberan, persoalan ini bukan semata-mata siapa pemilik TETRIS 88. Lebih dari itu, mereka mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki serta dampaknya terhadap lingkungan sosial masyarakat.

Warga secara tegas menyatakan tidak menginginkan kawasan tempat tinggal mereka berubah menjadi pusat hiburan malam yang menghadirkan diskotik, karaoke dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami tetap menolak kalau dijadikan diskotik, karaoke dan ada minuman beralkohol. Apa pun pemiliknya, mau itu CV Gaviota atau milik At, izinnya tetap harus sesuai. Kalau izinnya cuma MICE ya harus MICE, jangan jadi tempat hiburan malam,” tegas warga lainnya.

Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat menghendaki adanya kepastian mengenai peruntukan usaha sebelum kegiatan operasional dijalankan.

Apalagi, keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar.

Direktur Dedi Sukandi Belum Merespons Konfirmasi

Untuk mendapatkan keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya menghubungi Dedi Sukandi selaku Direktur CV Gaviota Mandiri Jaya sekaligus penanggung jawab TETRIS 88.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.37 WIB melalui Berita5 dan grup media.

Sedikitnya terdapat tiga hal penting yang dimintakan penjelasan kepada Dedi.

Pertama, bagaimana tanggapannya terhadap penolakan masyarakat dan tokoh agama Temberan terkait dugaan rencana operasional diskotik serta dugaan penjualan minuman beralkohol di TETRIS 88?

Kedua, bagaimana status perizinan yang telah dimiliki TETRIS 88 dan dokumen apa saja yang sudah dikantongi untuk mendukung kegiatan operasionalnya?

Ketiga, bagaimana tanggapan manajemen terhadap permintaan dan keberatan tokoh agama terkait rencana operasional tempat usaha tersebut?

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dedi Sukandi belum memberikan respons maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan media ini.

Pemkot Jangan Tunggu Polemik Membesar

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, masyarakat Temberan mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP, segera turun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan, KBLI, kegiatan usaha yang sebenarnya, serta pemenuhan seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Jangan sampai sebuah usaha hanya tercatat mengantongi izin jasa MICE, tetapi dalam praktiknya menjalankan kegiatan yang berbeda tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Persoalan ini juga menyangkut kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemkot Pangkalpinang. Apakah TETRIS 88 benar-benar akan beroperasi sesuai klasifikasi usaha MICE sebagaimana tercantum dalam NIB, atau justru berkembang menjadi tempat hiburan malam?

Satu hal yang menjadi tuntutan warga Temberan, jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan aturan perizinan dan aspirasi masyarakat. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!